Temuan Sperma Dalam Kasus Juwita Dibunuh Oknum TNI AL, Keluarga Minta Tes DNA, Siapa Pemiliknya?

Temuan sperma dalam kasus Juwita dibunuh oknum TNI AL, keluarga minta tes DNA untuk cari siapa pemiliknya, barang bukti mobil sudah disita.

|
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah/Tangkap Layar Youtube Tribun Sumsel
JURNALIS WANITA DIBUNUH - Keluarga dan tim advokasi korban (KANAN) pembunuhan jurnalis Juwita keluar dari ruangan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) sore. Keluarga Juwita diperiksa selama lebih lima jam oleh penyidik. Terbaru keluarga minta tes DNA. Foto Juwita (KIRI) jurnalis wanita semasa hidup dibunuh oleh kekasihnya ditemukan tergeletak tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (22/3/2025) sore. 

SURYAMALANG.COM, - Temuan sperma dalam kasus Juwita dibunuh oknum TNI AL menjadi hal baru yang dituntut oleh keluarga untuk dilakukan tes DNA. 

Keluarga ingin tahu siapa pemilik sperma yang ditemukan di tubuh korban, Juwita (23) seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Juwita yang sempat dikira korban kecelakaan motor itu ternyata dihabisi oleh kekasihnya sendiri seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu berinisial J alias Jumran.

Terbaru, pihak keluarga korban telah menjalani pemeriksaan kedua pasca-kasus pembunuhan.

Baca juga: Kenapa Gelar Perkara Kasus Juwita Dibunuh TNI AL Tertutup? Keluarga Dilarang Masuk Janji Transparan

Selain itu, Jumran oknum TNI AL Balikpapan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom AL Banjarmasin sejak Sabtu (29/3/2025). 

Lalu beberapa barang bukti pun telah diamankan di Markas Denpom AL Banjarmasin.

Untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita yang dikomandoi Muhamad Pazri SH MH dan sejumlah advokad lain terus mengawal perkembangan penyidikan.

Dalam pemeriksaan kedua yang dijalani keluarga Juwita, pihak kuasa hukum mengajukan beberapa dorongan terkait penyidikan kasus yang sedang berlangsung. 

Pengacara berharap penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.

"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri mengutip BanjarmasinPost.co.id.

Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca juga: Skenario Oknum TNI AL Bunuh Juwita Tersusun Rapi, Diduga Terencana, Beli Tiket Pesawat Hancurkan KTP

"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya. 

Menurut Pazri pihak keluarga korban juga meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban. 

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar" ungkap Pazri.

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya. 

Pazri mengatakan, tes DNA ini dianggap penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan" jelasnya. 

"Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," lanjut Pazri. 

Pazri pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. 

"Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan" kata Pazri.

"Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," tegasnya. 

Pazri mengatakan kesimpulan dari hasil autopsi korban adalah pembunuhan dan memar pada kemaluan. 

"Jadi kesimpulan autopsinya adalah pembunuhan, yang kedua hasil autopsinya lagi adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh" tukas Pazri.

Barang Bukti Disita

Kini, satu per satu barang bukti diamankan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. 

Ada dua kendaraan yang diamankan yakni mobil jenis Daihatsu Xenia dengan plat nomor DA 1256 PC berwarna hitam serta ada satu unit motor yang juga berwarna hitam. 

Dua kendaraan tersebut diduga dipakai oleh terduga pelaku Jumran untuk menghabiskan Juwita

Kordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto mengatakan, mobil tersebut sudah diamankan di kantor PM AL dan dipagari dengan garis polisi.

"Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita," ujarnya, Rabu (2/4/2025) mengutip BanjarmasinPost.co.id.

Menurut informasi yang Suroto dapatkan, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.

"Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan," ujarnya. 

Proses Pemeriksaan Keluarga Juwita

Kuasa Hukum Korban, M Pazri, SH, MH menjelaskan pemeriksaan yang dijalani oleh keluarga Juwita

Pazri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025 lalu. 

"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," ujarnya usai mendampingi keluarga korban di Denpom AL Banjarmasin Rabu, (02/04/2025). 

Pazri mengatakan, pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.

"Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi," terangnya.

Pazri menjelaskan penyidik juga mengonfirmasi Jumran, yang sebelumnya berstatus terduga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik. 

"Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya," tegasnya. 

Baca juga: Tempat Janjian Awal Juwita dan Oknum TNI J Sebelum Tewas Dibunuh, Korban Diduga Masuk Mobil Hitam

Pazri mengatakan salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital. 

"Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi," tambahnya mengutip BanjarmasinPost.co.id.

Pazri mengungkap proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna mendalami kasus ini lebih jauh.

"Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, J diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.

Pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pajri membeberkan sejumlah indikasi adanya dugaan pembunuhan berencana tersebut. 

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana" terang Pajri di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," lanjutnya.

Baca juga: Status Asmara Juwita dan TNI AL Bukan Hanya Pacar Serius Akan Nikah, Keluarga Jelaskan Rencananya

Pajri mengatakan, Juwita diduga dieksekusi oleh terduga pelaku di dalam mobil yang disewanya. 

Berdasarkan informasi terhimpun, hasil autopsi terhadap jasad Juwita diketahui mengalami patah tulang pada bagian leher.

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," ungkapnya.

Pajri juga mengatakan, dalam kasus ini, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apa motif pembunuhan itu. 

"Untuk motif masih dalam proses penyidikan," katanya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved