ART Nekat Gasak Perhiasan Milik Majikan di Gresik, Ditangkap saat Sembunyi di Pasuruan
Asisten Rumah Tangga (ART) nekat menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Asisten Rumah Tangga (ART) nekat menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
ART itu diamankan saat sembunyi di sebuah rumah kos yang berada di Kota Pasuruan.
Pelaku bernama Sri Eka Yulia Fitri, berusia 43 tahun. Dia hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik.
Perempuan asal Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan milik sang majikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2025 lalu.
Saat itu, korban bernama Damara Kartikasari, 31 tahun, yang tinggal di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram di atas brangkas yang berada di dalam kamar pukul 05.00 Wib.
Lalu pukul 07.00 WIB, korban beraktivitas di dalam rumah sementara pelaku membersihkan seluruh bagian rumah. Setelah itu, keduanya pergi ke laundry di wilayah Kota Surabaya.
Sore harinya, Sri Eka Yulia Fitri berpamitan ke sang majikan untuk menjemput anaknya di Bungurasih.
Malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, korban Damara Kartikasari pulang ke rumah dan mendapati perhiasannya sudah hilang.
Ia berusaha menanyakan kepada pelaku yang merupakan pembantunya namun tidak kunjung diketemukan.
Damara merugi Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Driyorejo.
"Setelah kami mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Sri Eka Yulia Fitri di tempat kosnya di wilayah Kota Pasuruan pada 4 April 2025 kemarin," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, Minggu (6/4/2025).
Saat diinterogasi, Sri Eka mengakui semua perbuatannya. Perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya dipakai untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Seperti membeli pakaian, tas dan sebagainya.
"Perhiasannya dijual seharga Rp 14 juta dan habis untuk Lebaran," tandas Musihram.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kaos oblong bertuliskan UNIVERSE, tas ransel, sweater PULL&BEAR, tas kulit PIOMA, satu set make up dan yang sebesar Rp 51 ribu.
Atas perbuatannya, Sri Eka Yulia Fitri ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Asisten Rumah Tangga (ART)
Gresik
Pasuruan
Sidoarjo
Kecamatan Driyorejo
Perumahan Citraland CBD
SURYAMALANG.COM
Update Kasus PNS Kota Batu Cabuli Siswi SMA, Ada Hubungan Paman-Ponakan, Kini Saling Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga |
![]() |
---|
Suami di Tuban Tega Menjual Istri ke Pria Hidung Belang via MiChat, Tarif Dibanderol Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Target 800 Unit, Pemkab Sidoarjo Tuntaskan Renovasi 740 Warung Rakyat |
![]() |
---|
Hilang Berhari-hari dan Dicari Lewat Bantuan Paranormal, Warga Nganjuk Ini Ditemukan dalam Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.