Viral Mobil Dinas Pelat S Bojonegoro Dipakai Libur Lebaran, Terpantau Melintas di Tol Trans Sumatera

Viral Mobil Dinas Pelat S Bojonegoro Dipakai Libur Lebaran, Terpantau Melintas di Tol Trans Sumatera

Editor: Eko Darmoko
IST
MOBIL DINAS - Mobil dinas berpelat merah diduga milik Pemkab Bojonegoro yang melintas di Tol Trans Sumatera Lampung, diduga digunakan untuk libur lebaran 2025. 

Laporan Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas berpelat merah melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri 2025, mendadak viral di media sosial.

Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan sebuah mobil dinas melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang berisi keterangan tentang jenis kendaran dan pelat lengkapnya.

"Mobil Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP digunakan untuk liburan Hari Raya hingga ke Lampung," tulis @neymarwijaya13 dalam akun tiktok.

Diketahui pelat nomor “S” sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

“Tertangkap basah mobil pejabat, berpelat S di jalan tol Sumatera Lampung. Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri,” ujar suara perekam dalam video tersebut seperti yang dilihat SURYAMALANG.COM pada Minggu (6/4/2025).

Fenomena ini sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

Sejumlah komentar sarkas atas tindakan oknum aparatur negara yang dianggap tidak etis karena menggunakan fasilitas dinas di luar kepentingan tugas.

"Dia mau tunjukin ke warga kampungnya bahwa dia pejabat yang diberi fasilitas mobil dinas. Bangga bukan?," tulis netizen.

Adapula warganet yang menganggap hal itu bukan suatu perkara besar dan dianggap biasa saja, namun mewanti-wanti oknum pejabat agar tidak korupsi.

"Tidak jadi masalah asalkan mereka tidak korupsi," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bojonegoro mengenai siapa pemilik kendaraan dan apakah penggunaan mobil tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved