Jumlah Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Pribadi Atau Perusahaan Sanksi Terberat Rp 1 Juta dan Pidana

Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi Atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana.

|
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
SPT TAHUNAN - Ilustarsi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana. Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan baik untuk pribadi atau badan/perusahaan. 

Sanksi terberat untuk denda keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan mencapai Rp 1 Juta hingga hukuman pidana.

Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak pribadi harus rampung sebelum tenggat waktu tersebut. 

Baca juga: Pemkot Malang Akan Denda Kendaraan yang Parkir Liar, Nilainya Bisa Mencapai Rp 500 Ribu

Adapun DJP Kemenkeu telah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak pribadi yang sebelumnya diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025. 

Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.

Sanksi Tidak Lapor SPT 

Sanksi tidak lapor SPT bagi warga yang jadi wajib pajak bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Baca juga: Ancaman Sanksi bagi yang Manipulasi Pajak, Bapenda Kota Malang Terapkan Denda Hingga 4 Kali Lipat

Peraturan tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk denda yang lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved