Jumlah Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Pribadi Atau Perusahaan Sanksi Terberat Rp 1 Juta dan Pidana
Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi Atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ketahui jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan baik untuk pribadi atau badan/perusahaan.
Sanksi terberat untuk denda keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan mencapai Rp 1 Juta hingga hukuman pidana.
Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak pribadi harus rampung sebelum tenggat waktu tersebut.
Baca juga: Pemkot Malang Akan Denda Kendaraan yang Parkir Liar, Nilainya Bisa Mencapai Rp 500 Ribu
Adapun DJP Kemenkeu telah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak pribadi yang sebelumnya diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025.
Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.
Sanksi Tidak Lapor SPT
Sanksi tidak lapor SPT bagi warga yang jadi wajib pajak bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Baca juga: Ancaman Sanksi bagi yang Manipulasi Pajak, Bapenda Kota Malang Terapkan Denda Hingga 4 Kali Lipat
Peraturan tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk denda yang lebih besar, yakni Rp 1 juta.
jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan
denda tidak lapor SPT Tahunan
lapor SPT tahunan
SPT tahunan
suryamalang
RESMI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ASN Dapat Jatah 25 Hari Libur |
![]() |
---|
SIAPA Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Pamer Pakai Uang Negara? Punya Harta Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Sabtu 20 September 2025:Kota Cerah, Kabupaten Hujan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang, 1700 Personel Gabungan Amankan Laga Lawan Persib |
![]() |
---|
TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.