Pemkot Malang Akan Denda Kendaraan yang Parkir Liar, Nilainya Bisa Mencapai Rp 500 Ribu
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan sanksi berupa denda untuk pelanggar parkir.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan sanksi berupa denda untuk pelanggar parkir.
Saat ini, eksekutif dan legislatif tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran. Di dalamnya, tertuang opsi denda bagi pelanggar parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menerangkan, ketika Ranperda itu menjadi Perda, Pemkot Malang memiliki dasar hukum mengenakan sanksi denda. Denda yang ditawarkan bisa mencapai Rp 500 ribu untuk roda empat.
Sedangkan, untuk kendaraan roda dua di angka Rp 100 ribu. Besaran denda bisa berubah berdasar hasil rapat dengan legislatif.
Widjaja menerangkan, upaya pemberantasan parkir sembarangan di Kota Malang cukup berat saat ini. Sejauh ini, sanksi yang diberikan seperti penggerek dan teguran kepada pelanggar. Menurutnya, sanksi tersebut tidak membuat pelanggar jera.
"Setalah ini ada panitia khusus. Kami menentukan besaran denda berdasarkan pertimbangan legislatif," terangnya, Sabtu (8/3/2025).
Dalam Ranperda tersebut, Pemkot Malang juga memiliki kewajiban mendetailkan bagi hasil pendapatan dengan juru parkir. Widjaja menjelaskan, ada dua opsi pembagian retribusi parkir, antara jukir dan pemerintah.
Opsi pertama, jukir mendapat 70 persen, sedangkan Pemkot Malang 30 persen. Opsi kedua, jukir mendapat 60 persen, sedangkan pemkot 40 persen.
"Kembali lagi nanti keputusan berapa besarannya akan dibahas dengan Pansus. Tentu dengan pendapat akademisi maupun masyarakat," paparnya.
Untuk saat ini, aturan penyetoran retribusi parkir masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelola tempat parkir. Di aturan itu, tidak ada ketentuan bagi hasil. Per titik, ditentukan besaran setoran sesuai potensi masing-masing.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mendukung rencana pemberian sanksi kepada pelanggar parkir. Menurutnya, ini merupakan sebuah kebutuhan. Karena masalah parkir liar ini tidak tuntas hanya dengan imbauan.
"Dengan pembahasan Ranperda parkir ini membuktikan keseriusan Pemkot Malang dan dewan menata masalah parkir. Semoga pembahasan segera tuntas," katanya.
Arif berharap, ketika Ranperda nanti disahkan, pelaksanaannya menjadi maksimal. Penegakan aturan dilakukan kepada semua pelanggar tanpa melihat latar belakangnya.
Kesalahan Konyol Arema FC yang Buat Odivan Koerich Gemas Timnya Kalah dari Persib Bandung |
![]() |
---|
Komplotan Curas Diringkus Polsek Kedungkandang Kota Malang, Tega Mengeroyok dan Rampas HP Korban |
![]() |
---|
Daur Ulang Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Akan 'Sulap' Sampah Plastik Jadi Paving Block |
![]() |
---|
DPRD Mendorong Percepatan Pembangunan Pasar di Kota Malang |
![]() |
---|
Inilah 7 Desa di Padang Lawas Utara Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.