Jumlah Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Pribadi Atau Perusahaan Sanksi Terberat Rp 1 Juta dan Pidana

Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi Atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana.

|
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
SPT TAHUNAN - Ilustarsi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana. Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025. 

Wajib pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Sanksi pidana

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Baca juga: Sopir Truk Kredit TV Rp 1 Juta Malah Ditagih Denda Rp 17 Juta Padahal Sudah Lunas, Kini Lapor Polisi

Selain itu, sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kemenkeu.

Kemudian, ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Walaupun sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved