Jumlah Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Pribadi Atau Perusahaan Sanksi Terberat Rp 1 Juta dan Pidana
Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi Atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Wajib pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Sanksi pidana
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Baca juga: Sopir Truk Kredit TV Rp 1 Juta Malah Ditagih Denda Rp 17 Juta Padahal Sudah Lunas, Kini Lapor Polisi
Selain itu, sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kemenkeu.
Kemudian, ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Walaupun sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan
denda tidak lapor SPT Tahunan
lapor SPT tahunan
SPT tahunan
suryamalang
RESMI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ASN Dapat Jatah 25 Hari Libur |
![]() |
---|
SIAPA Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Pamer Pakai Uang Negara? Punya Harta Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Sabtu 20 September 2025:Kota Cerah, Kabupaten Hujan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang, 1700 Personel Gabungan Amankan Laga Lawan Persib |
![]() |
---|
TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.