Nekat Live Streaming Hubungan Badan Demi Cuan, Pasangan di Jember Diringkus, Baru Dapat Rp 900 Ribu
Pasangan kekasih di Jember ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.
Laporan : Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pasangan kekasih di Jember nekat live streaming saat berhubungan badan untuk mendapatkan uang.
Muda mudi berinisial R (27) bersama pacarnya inisial M (27) nekat melakukan tindak pornografi sebagai sumber pendapatan memanfaatkan sebuah aplikasi dewasa.
Tapi baru mendapatkan pendapatan Rp 900 ribu keduanya sudah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pasangan kekasih asal Kecamatan Semboro Jember tersebut diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video purno melalui aplikasi dewasa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kedua tersangka sengaja memproduksi video adegan persetubuhan tersebut untuk mendapatkan uang secara instan.
"Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, hal itu akhirnya pasangan kekasih ini berfikir pendak, dengan memanfaatkan aplikasi dewasa untuk memperagakan adegan porno live streaming.
"Agar bisa meraup dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka. Supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut," imbuh Qori.
Qori mengungkapkan pasangan kekasih ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.
"Pada Januari 2025 mereka dua kali melakukan live streming. Pada Februari mereka juga melakukan live streaming juga," ucapnya.
Video berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial ternyata hasil produksi mereka pada awal Maret 2025 pukul 23.00 juga secara live streaming .
"Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari. Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.
Qori menyebut keduanya belum sempat menikmati keuntungan dari hasil live streaming adegan ranjang yang tersangka lakukan pada Maret 2025.
"Karena kendala sistem dari aplikasi. Menurut agensi mereka dapat uang Rp 1,8 juta di rekening yang bersangkutan, tetapi ada kendala sehingga belum bisa dicairkan," ulasnya.
Akibat perbuatan mereka, Qori menjerat dua tersangka pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang purnografi, karena mereka sengaja jadi medel adegan purno."Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Warga Perumahan di Jember Mendadak Kompak Jual Rumah, Jengkel karena Terisolir |
![]() |
---|
UPDATE Kecelakaan Sukapura Probolinggo : 9 Korban Selesai Dioperasi, Patah Tulang dan Cedera Otak |
![]() |
---|
Sosok Arti Wibowati Konten Kreator Tewas Korban Tragedi Bus Jalur Bromo, Perawat Sekaligus Traveller |
![]() |
---|
Tragedi Bus Jalur Bromo: Ririn Dapat Wasiat dari Kakaknya Hendra Soal Kematian, Sekeluarga Meninggal |
![]() |
---|
Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Bus Karyawan RS BS Jember di Bromo, Mimpi Temukan Kancing Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.