Nekat Live Streaming Hubungan Badan Demi Cuan, Pasangan di Jember Diringkus, Baru Dapat Rp 900 Ribu

Pasangan kekasih di Jember ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Imam Nawawi
LIVE STREAMING - Dua aktor video streaming hubungan badan diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025) Pasangan kekasih di Jember ini sengaja live streaming di aplikasi dewasa untuk mendapatkan uang 

Laporan :  Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pasangan kekasih di Jember nekat live streaming saat berhubungan badan untuk mendapatkan uang.

Muda mudi berinisial R (27) bersama pacarnya inisial M (27) nekat melakukan tindak pornografi sebagai sumber pendapatan memanfaatkan sebuah aplikasi dewasa.

Tapi baru mendapatkan pendapatan Rp 900 ribu keduanya sudah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Pasangan kekasih asal Kecamatan Semboro Jember tersebut diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video purno melalui aplikasi dewasa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kedua tersangka sengaja memproduksi video adegan persetubuhan tersebut untuk mendapatkan uang secara instan.

"Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah," ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, hal itu akhirnya pasangan kekasih ini berfikir pendak, dengan memanfaatkan aplikasi dewasa untuk memperagakan adegan porno live streaming.

"Agar bisa meraup  dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka. Supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut," imbuh Qori.

Qori mengungkapkan pasangan kekasih ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.

"Pada Januari 2025 mereka  dua kali melakukan live streming. Pada Februari mereka juga melakukan live streaming juga," ucapnya.

Video berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial ternyata hasil produksi mereka pada awal Maret 2025 pukul 23.00 juga secara live streaming .

"Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari. Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.

Qori menyebut keduanya  belum sempat menikmati keuntungan dari hasil live streaming adegan ranjang yang tersangka lakukan pada Maret 2025.

"Karena kendala sistem dari aplikasi. Menurut agensi mereka dapat uang Rp 1,8 juta di rekening yang bersangkutan, tetapi ada kendala sehingga belum bisa dicairkan," ulasnya.

Akibat perbuatan mereka, Qori menjerat dua tersangka pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang purnografi, karena mereka sengaja jadi medel adegan purno."Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved