Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi

Perjanjian damai dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, pelaku sempat minta maaf sebelum akhirnya ditangkap polisi.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

SURYAMALANG.COM, - Perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa ternyata dilakukan sebelum tersangka akhirnya ditangkap. 

Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (31) sudah sempat meminta maaf kepada korban. 

Meski begitu, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) itu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Priguna diketahui merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Psikolog Sorot 1 Kelakuan Priguna Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Bukti Kelainan Seksual

Pasca-peristiwa itu, ternyata kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian damai.

Fakta tersebut diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kuasa hukum pelaku Priguna Anugerah.

Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025) melansir TribunJabar.id.

Sementara itu, Ferdy mengatakan pelaku telah meminta maaf kepada korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ungkap Ferdy.

Baca juga: Hukum Seberat-Beratnya Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," jelasnya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Ferdy juga menyebut saat ini kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka" papar Ferdy.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Kasus Dokter PPDS Unpad Lebih Seram dari Hantu, Anak Pasien Dirudapaksa Bahaya

Fredy juga menyampaikan rasa penyesalan tersangka.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini," katanya. 

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," lanjut Ferdy.

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Korban Jadi Tiga Orang

Terbaru, jumlah korban rudapaksa bertambah 2 orang jadi totalnya 3 orang.

Hal terebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH (21) dari keluarga pasien.

Lalu laporan berikutnya 2 korban baru adalah pasien yang kini masih diperiksa oleh polisi. 

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Mau Operasi Dokter Anestesi di Sikka NTT Tidak Ada, Ibu Hamil Meninggal Bayinya Masih di Dalam Perut

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Saat ditanya apakah dua korban baru merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya.

"informasinya begitu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.  

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran" lanjutnya. 

"Kami masih menunggu, dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," terang Surawan.

Baca juga: Innalillahi Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Meninggal Dunia, Dokter Mirza Beri Kabar Pilu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.  

Tak Ada Sanksi Untuk RSHS Bandung

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Prof Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad.

Dante menyebut, kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan individu.

“Secara keseluruhan ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan" ujarnya di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

"Tidak ada sanksi untuk RS nya (RSHS Bandung),” imbuh Dante mengutip Tribunnews.com.

Meski demikian, pihaknya telah menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

Baca juga: Biodata Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Setubuhi Anak Pasien, Punya Istri Cantik, Ada Kelainan

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta PPDS Anestesiologi tersebut. 

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.

Pelaku diketahui melakukan tindakan keji itu terhadap anak pasien di sebuah gedung di lingkungan RSHS Bandung.

Baca juga: Muka Melas Dokter Setubuhi Keluarga Pasien Saat Ditangkap Polisi, Asal Usulnya Dibongkar Netizen

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, pelaku memberikan obat bius kepada korban hingga tidak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku melakukan tindakan amoral tersebut.

Korban yang sadar setelah 4-5 jam diberi obat bius, merasa kesakitan pada area lengan dan kemaluan.

Korban lalu meminta dokter kandungan untuk melakukan visum dan hasilnya didapati ada bekas noda sperma yang tercecer.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved