Heboh Aliran Sesat Jual Tiket ke Surga Mulai Rp 7 Jutaan di Seram Maluku, Kalimat Syahadat Diubah

Heboh kemunculan aliran sesat jual tiket ke surga dengan harga mulai Rp 7 jutaan membuat geger masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
AJARAN SESAT - Foto ilustrasi untuk artikel kemunculan ajaran sesat yang jual tiket ke surga harga Rp 7 jutaan di Maluku. 

SURYAMALANG.COM - Heboh kemunculan aliran sesat jual tiket ke surga dengan harga mulai Rp 7 jutaan membuat geger masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pada aliran sesat yang juat tiket ke surga ini sampai mengubah bunyi kalimat syahadat. 

Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh seorang bernama La Bandunga, mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.

Kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.

Yang juga menjadi sorotan, kelompok ini menjual 'tiket" ke surga seharga mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).

"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib mengutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, saat berdialog dengan para pimpinan tarekat La Bandunga. Mereka dipertemukam dengan pimpinan MUI Kabupaten Seram Bagian Barat di aula Kantor Polres Seram Bagian Barat, Rabu (9/4/2025).(Sekretaris MUI Seram Bagian Barat)
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, saat berdialog dengan para pimpinan tarekat La Bandunga. Mereka dipertemukam dengan pimpinan MUI Kabupaten Seram Bagian Barat di aula Kantor Polres Seram Bagian Barat, Rabu (9/4/2025).(Sekretaris MUI Seram Bagian Barat) ()

Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Terima Uang Ridwan Kamil Tapi Tak Mau Menggugurkan, Bohong Soal Kehamilan

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam.

"Mereka memiliki buku panduan bernama 'Perisai Diri' di dalamnya terdapat perubahan surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan kalimat syahadat," ungkap Syuaib.

Ia menambahkan bahwa saat ditanya mengenai dalil ajaran mereka, pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban memadai, yang menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang.

Lebih lanjut, Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket.

"Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta," ujarnya.

Meskipun mereka membantah ajaran tersebut, Syuaib menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyimpang.

Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved