Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Sosok Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Ungkap Perannya
Sosok Abdul Halim Iskandar sebagai politisi PKB sudah dikenal di kalangan masyarakat Jatim. Kini, Gus Halim terseret kasus dana hibah Pemprov Jatim.
SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Sosok Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim sebagai Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah dikenal di kalangan masyarakat Jawa Timur.
Kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim dan menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Nama Gus Halim pun disebut-sebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini terbongkar ketika politisi Golkar Sahat Tua Simanjuntak kena operas tanggap tangan (OTT) KPK.
Tertangkapnya Sahat Tua Simanjuntak itu menjalar ke sejumlah anggota DPRD Jatim dan kelompok masyarakat (pokmas).
KPK pun menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Sejumlah orang yang ditangkap KPK, ada yang sebagai pejabat negara maupun rekanan.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah sejumlah bekas anggota DPRD Jatim dalam dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Termasuk Abdul Halim Iskandar yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Jatim.
Lantas, bagaimana profil Abdul Halim Iskandar sebenarnya? Simak ulasanya di bagian artikel di bawah ini.
Melansir Wikipedia, Prof Dr Drs H Abdul Halim Iskandar, MPd lahir 14 Juli 1962 di Jombang Indonesia.
Saat ini Gus Halim berusia 62 tahun.
Gus Halim menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Periode 2019-2024.
Ia dilantik pada 23 Oktober 2019. Sejak 1999.
Gus Halim memulai karier politiknya sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, dan kemudian menjadi Ketua DPW PKB Jatim.
Ia merupakan cicit dari Bisri Syansuri dan kakak dari Muhaimin Iskandar.
Ia menikah dengan Lilik Umi Nashiah dan memiliki 3 anak.
Masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma`arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.
Dia menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang dan melanjutkan pendidikan ke Universitas Negeri Yogyakarta.
Setelah lulus S1, bapak 3 anak itu kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada jurusan Manajemen Pendidikan.
Dia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.
Selain pendidikan formal, Halim juga pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma`arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.
Ia pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar, Jombang, Kepala SMK Sultan Agung Tebuireng, serta dosen di Institut Keislaman Hasyim Asy`ari.
Pendidikan
MI Pondok Pesantren Mambaul Maarif
MTs Pondok Pesantren Mambaul Maarif
MA Pondok Pesantren Mambaul Maarif
Sarjana Kebijakan Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (1987)
Magister Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Malang (1992)
Doktor, Universitas Negeri Yogyakarta (2020)
Profesor, Universitas Negeri Surabaya (2023)
Karier di pemerintahan
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia ditunjuk dan dilantik untuk membantu tugas presiden Joko Widodo pada posisi Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Karier Organisasi
Guru BP di MAN Manbaul Ma'arif Denayar Jombang
Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ma'arif Denayar
Kepala Sekolah SMK Sultan Agung Tebuireng Jombang
Dosen Universitas Hasyim Asy'ari (UNHASY)
Dekan Fakultas Tarbiyah UNHASY
Direktur Utama RSNU Jombang
Karier Politik
DPC PKB Jombang (1999-2011)
Ketua DPW PKB Jawa Timur (2011-2022)
Ketua DPRD Jombang (1999-2009)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014)
Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (2019-2024)
KPK menyatakan, eks Mendes itu terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDT.
"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.
Karenanya, kata dia, Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," ujar dia.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran Gus Halim dalam perkara tersebut.
"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan," ucap dia.
21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
Sebagian naskah artikel ini disadur dari Kompas.com
dana hibah Pemprov Jatim
Abdul Halim Iskandar
korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Mendes PDT
SURYAMALANG.COM
Gus Halim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Cak Imin
3 Kades di Malang Terima Korupsi Dana Hibah Rp 200 Juta, Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Kades di Kabupaten Malang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas |
![]() |
---|
Selama 3 Hari, KPK Telah Periksa 35 Saksi Pokmas di Malang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - KPK Periksa 14 Pokmas di Kota Malang Terkait Dugaan Suap Hibah DPRD Jatim |
![]() |
---|
21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bisa Ketar Ketir, KPK Geledah Ruang Kesra Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.