Daftar Besaran Tukin ASN Termasuk Dosen 2025 Segera Cair, Kelas Jabatan 1-17 Tembus Rp 33 Juta

Daftar besaran tukin ASN termasuk untuk dosen 2025 segera cair, kelas jabatan 1-17 nominal tertinggi tembus Rp 33 juta.

|
Canva.com
TUKIN ASN CAIR - Ilustrasi wanita berseragam cokelat menggambarkan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang kertas rupiah pecahan seratus ribu menggambarkan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam artikel daftar besaran Tukin ASN termasuk untuk dosen yang akan segera cair tahun 2025 ini. 

Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Tukin Segera Cair

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, pencairan tukin dosen ASN tidak akan lama lagi. 

Brian menyebut, tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permen Dikti Saintek) dan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini tengah disusun oleh pihaknya.

Adapun tukin dosen ASN akan dicairkan untuk 31.066 dosen pada perguruan tinggi Satuan Kerja (PTN Satker), PTN badan hukum badan layanan umum (PTN BLU) yang belum remunerasi, dan dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Kami berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," ujar Brian mengutip Kompas.com, Selasa (15/04/2025).

Baca juga: Reaksi Letkol Teddy Ulang Tahun Dirayakan Prabowo dan Sesprinya, Sama dengan Ultah Titiek Soeharto

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan peraturan terkait tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemendiktisaintek termasuk tukin untuk dosen ASN

Besaran tukin untuk dosen ASN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perpres tersebut menjadi payung hukum pencairan tukin untuk ASN maupun dosen yang berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved