Viral Perselingkuhan Gresik
Sidang Pornografi Perselingkuhan Selebgram Krian dan Eks Pegawai BUMN Gresik, Berduaan di Pengadilan
Di ruang persidangan, VDR dan IBC duduk bersebelahan di kursi para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Perkara pornografi yang menjerat selebgram Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama terdakwa Ichlas Budhi Pratama (IBP) (38), Kecamatan Kebomas, Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/4/2025).
Terdakwa selebgram VDR dan IBP eks Pegawai BUMN sidang di ruang Tirta dipimpin majelis hakim, diketuai Bagus Trenggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio.
Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum sebanyak 3 orang.
Dalam persidangan, VDR mengenakan baju putih lengan panjang dan celana cream.
Sedangkan IBC juga mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam serta berpeci hitam seperti tahanan lainnya.
Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain dengan tangan diborgol.
Para tahanan dikawal petugas Kejari dan Polres Gresik , keduanya masuk di ruang sidang Tirta.
Sampai di ruang persidangan, VDR dan IBC duduk bersebelahan di kursi para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup.
Keduanya nampak ngobrol dan berdiskusi secara intim.
Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai. Sehingga tidak membuat tanggapan atas dakwaan Jaksa.
“Dalam formil dakwaan, kami menilai tidak ada yang perlu ditanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara kita akan mengungkapkan kepada para saksi,” kata Agus, usai sidang.
Sidang lanjutan secara tertutup akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Diketahui, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi dari laporan istri IBC, pada Pebruari 2025 di Polres Gresik.
Laporan dibuat terkait video syur perselingkuhan suaminya dengan VDR.
Selain kasus pornografi, IBC juga dilaporkan atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ugy/Sugiyono).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.