Berita Artis
73 Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven, CCTV dan Saksi, Sahabat Baim Wong Heran: Kenapa Gak Terima?
73 bukti perselingkuhan Paula Verhoeven mulai CCTV hingga saksi diberikan ke pengadilan, sahabat Baim Wong heran: kenapa gak terima? fair kok.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kesaksian sahabat Baim Wong ada 73 bukti perselingkuhan Paula Verhoeven yang diserahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terungkap.
Bukti-bukti tersebut antara lain rekaman CCTV hingga saksi yang telah dibahas di dalam persidangan.
Bahkan sahabat Baim Wong juga menyebut melihat sendiri bukti rekaman CCTV dan menilai semua proses sidang berjalan fair alias adil.
Sejak diputus pengadilan sebagai istri yang berkhianat yakni selingkuh, Paula Verhoeven memang tidak terima.
Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Usai Putusan Cerai dengan Baim Wong, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Bahkan model Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang perceraiannya dengan aktor Baim Wong ke Komisi Yudusial (KY).
Di tengah kontroversi tersebut, sahabat Baim Wong, Vista Putri buka suara dan melontarkan sindiran kepada Paula.
"Kenapa nggak terima? Orang terbukti fair kok.” kata Vista Putri dalam YouTube Cumi Cumi, Minggu (20/4/2025) melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Usah Paula Verhoeven Chat Hotman Paris Minta Dibela, Dipermalukan Satu Indonesia: Bantuin Bang!
Pemeran dan model itu juga menyebut ada 73 bukti yang telah diajukan, disertai saksi.
“Ada 73 bukti itu sudah terbukti, ada saksi pula." imbuhnya.
Bahkan Vista Putri mengaku melihat langsung rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya perselingkuhan
"Saya ngelihat sendiri dengan CCTV kalau adanya perselingkuhan itu," lanjut Vista Putri.
Vista, begitu sapaan akrabnya, mempertanyakan alasan Paula tidak angkat bicara sejak awal jika memang merasa tidak berselingkuh.
"Kenapa dari kemarin nggak speak up kalau memang nggak (selingkuh)?" lanjutnya.
Baca juga: Keberadaan NS Selingkuhan Paula Dicari Baim Wong Setahun Ditunggu, Tega Tikung Sahabat: Jelaskan!
Vista Putri menyarankan agar Paula bisa ikhlas menerima putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan.
“Harusnya sih legowo ya, terima. Menurut saya nggak masuk logika aja kalau nggak terima," pungkasnya.
Selain itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan,Suryana juga mengungkapkan dalam putusan perceraian tersebut, Paula dinyatakan terbukti selingkuh.
Hubungan terlarang terjalin antara Paula dengan pria berinisial NS dan bahkan disebut sebagai istri yang tidak setia.
“Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka" kata Suryana dalam YouTube Cumicumi, Minggu (20/4/2025).
"Tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Baca juga: Protes Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial Bantah Selingkuh, Bukti Dijawab Baim Wong
Sedangkan sebelum putusan cerai dibacakan, Baim Wong sudah sempat meminta Paula untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sutradara film Lembayung itu merasa banding hanya akan memperkeruh suasana sehingga memengaruhi tumbuh kembang anak.
"Saya bilang enggak usah, banding buat apa?" kata Baim ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
"Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak," imbuhnya.
Baim Wong menegaskan, proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven bukan semata soal perebutan hak asuh anak.
Gara-gara hal itu, Baim Wong merasa publik jadi membenci dirinya yang dituding selalu melarang Paula Verhoeven untuk bertemu dengan kedua anaknya.
"Ini bukan mengenai rebutan anak, mungkin yang paling saya takuti ibu-ibu pada benci sama saya" ungkapnya.
"Kenapa? saya itu paling benci ada satu kejadian yang saya dengar, ada orang yang tidak mengizinkan ibunya ketemu anaknya, itu saya benci banget," tegas Baim Wong.
Baca juga: Ada Penyakit Kritis di Balik Perceraian Baim Wong Tak Bisa Disembuhkan, Paula Menyangkal Selingkuh
Baim Wong merasa dirinya selama ini tidak pernah melarang kedua anaknya bertemu dengan Paula Verhoeven.
Di sisi lain, kedua anaknya justru yang tak ingin bertemu dengan Paula.
Namun, Baim Wong menyayangkan karena publik menilai dirinya adalah orang yang melarang anaknya untuk bertemu Paula Verhoeven.
"Saya bilang dengan sadar dan agama saya Islam, demi Allah, percaya atau enggak yang penting saya sampaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong datang ke pengadilan didampingi ketiga kakaknya.
Namun, Baim Wong terpaksa harus pulang karena putusan dibacakan secara e-court.
Sementara itu, Paula Verhoeven tak hadir di persidangan.
Namun setelah resmi diputus cerai, kisruh justru masih bergulir panas.
Baca juga: Hadiah Terakhir Baim Wong untuk Paula Uang Rp 1 Miliar, Mantan Istri Tak Berhak Dapat Nafkah Iddah
Paula melaporkan perceraiannya ke Komisi Yudisial karena merasa hakim sangat menyudutkan dirinya.
Hakim secara blak-blakan membongkar semua hal soal putusan cerai di hadapan publik, yang kini membuat nama Paula tercoreng.
Sedangkan Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven sejak 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan perceraian dan hak asuh anak.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
73 bukti perselingkuhan Paula Verhoeven
bukti perselingkuhan Paula Verhoeven
perselingkuhan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven
Baim Wong
sidang perceraian Baim-Paula
suryamalang
RIWAYAT Mpok Alpa Komedian Meninggal karena Kanker Pekerja Keras Sejak SD Populer Berkat Video Viral |
![]() |
---|
Cerita Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara, Luruskan Sejarah Soal KDRT hingga Hidup Miskin |
![]() |
---|
Curhat Farel Prayoga Kini Uang di Rekening Sisa Rp 50 Ribu, Kekayaan Habis Dibohongi Keluarga |
![]() |
---|
Penampilan Atalia Praratya Datang ke Acara Nikah Al Ghazali Tanpa Ridwan Kamil, Beri Tips Pernikahan |
![]() |
---|
Inul Daratista Panik Lihat Darah Berceceran, Adam Suseno Masuk RS Usai Pembuluh Darah Kakinya Sobek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.