Wawali Surabaya Cak Ji Marahi Pengusaha Lagi, Ungkap Aturan Salat Jumat Bergiliran dan Kerja 12 Jam
Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polemik karyawan dan perusahaan dengan aturan yang tak beretika kembali ditemui di Surabaya.
Setelah kasus penahanan ijazah dan potong gaji karena salat Jumat di perusahan milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
D'Fashion Textile and Tailor, sebuah perubahan penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Perusahaan milik pengusaha India itu dilaporkan memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
Aturannya, jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
Sementara kelompok yang lain tidak jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji.
Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D'Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
"Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh salat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam.
Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam.
Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal jumatan bahwa mall penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan salat Jumat seminggu sekali.
"Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa salat di musala," kata Prakas memberi alasan.
Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
Mengingat dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
Cak Ji pun mendesak jumatan Jangan digilir.
Tampaknya Prakas tidak ingin bernasib seperti Diana yang viral dan menjadi polemik berkepanjangan dengan Cak Ji.
Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran salat Jumat di tokonya.
Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 perbulan dengan jam kerja 12 jam perhari.
Prakas yang mengaku sebagai General Manager D'Fashion and Textile itu mengklaim total gaji karyawan sudah UMK.
Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan.
Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan. Hanya lisan. Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
Cak Ji akan terus pantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
Aturan tertulis perlu dibuat biar semua jelas. (Faiq)
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Tak Mudah, UK Crew Jalani Perjalanan Sulit Sebelum Azarine DBL Dance Competition 2025 |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Mayoritas Pasangan Nikah Siri dan Keluarga Miskin, 285 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.