Idul Adha 2025

Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga Saat Idul Adha 2025, Apakah DIperbolehkan dalam Islam?

Simak ifnormasi hukum kurban kambing untuk satu keluarga saat Hari Raya Idul Adha 2025 mendatang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
KAMBING KURBAN - Ilustrasi kambing untuk artikel hukum berkurban kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM - Simak ifnormasi hukum kurban kambing untuk satu keluarga saat Hari Raya Idul Adha 2025 mendatang.

Melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Penjual hewan kurban di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Selasa (11/6/2024)
Penjual hewan kurban di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Selasa (11/6/2024) (SURYAMALANG.COM/Dya Ayu)

Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban

Biasanya, umat muslim melalukan patungan sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.

Patungan sapi kurban dilakukan oleh 7 orang, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw., lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (H.R. Muslim).

Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban? Bolehkah patungan juga?

Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.

Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?

Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.

Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.

Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin bekurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.

Syarat Hewan Kurban yang Layak Disembelih

Mengutip informasi dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut syarat hewan kurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha:

1. Harus hewan ternak

Syarat pertama, hewan kurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Mencapai usia minimal

Untuk hewan kurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan kurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

3. Sehat dan tidak cacat

Hewan harus bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Ciri-cirinya tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah, tidak pincang, tidak mengidap penyakit, dan sangat kurus mengutip Tribunnewsbogor.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved