Sidang Pencemaran Nama Baik, Hakim Tanya Maksud Video Isa Zega yang Berisi Kata 'Shandy Shaundeship'
Sidang Pencemaran Nama Baik, Hakim Tanya Maksud Video Isa Zega yang Berisi Kata 'Shandy Shaundeship'
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses sidang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Isa Zega kepada Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow hampir berakhir.
Selasa (29/4/2025) sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa Isa Zega.
Sidang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan beberapa pertanyaan ke Isa Zega.
Pertanyaan yang diajukan tak jauh berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Di antaranya pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan bagaimana awal mula Isa menghubungi Shandy Purnamasari.
"Ya saya yang menghubungi (Shandy)," kata Isa dalam persidangan.
Kemudian, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa video dan postingan tulisan Isa Zega yang diduga ditujukan kepada istri Juragan 99.
Isa pun membenarkan bahwa seseorang yang ada dalam video merupakan dirinya, namun ia tidak mengetahui siapa yang mengungahnya ke media sosial.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa, kini Majelis Hakim yang mengajukan pertanyaan ke dirinya.
Ayun Kristiyanto, selaku Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan terkait barang bukti video dan postingan tulisan.
"Saya yang buat, tapi dari mana ini diambil saya tidak tahu," tandasnya.
Hakim pun menanyakan apa maksud dari unggahan terdakwa, mengapa Isa menyebut nama Shandy dengan diikuti kata Shaundeship yang merupakan nama serial kartun secara berulang-ulang.
Bahkan kalimat ini yang membuat para saksi berpendapat bahwa video ini ditujukan kepada Shandy Purnamasari yang juga istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
Isa pun menjawab bahwa semua yang diposting dalam video tersebut hanyalah sebuah dongeng.
Ia menyebutkan dongeng tersebut tidak berkaitan dengan seseorang.
Selanjutnya, Ketua Hakim meminta kepada terdakwa untuk membuktikan apakah bisa menunjukkan contoh lain cerita dongeng yang mirip dengan yang diperkarakan.
"Ketika dibilang dongeng, saudara harus membuktikan ke kami."
"Karena menurut ahli bahasa antara dongeng, pernyataan, kemudian bercerita itu lain semua. Bahasa dan penekanannya itu juga lain," tegasnya.
Secara terpisah, saat ditemui usai persidangan, Isa mengaku puas setelah menjalani pemeriksaan terdakwa hari ini.
"Sidang hari ini sangat puas bisa mengeluarkan saya selama ini."
"Kalau kemarin para saksi, terlapor, dan ahli. Kalau sekarang unek-uneknya Mami Online," ujar Isa dengan sebutan populer Mami Online di media sosial.
Ia pun menegaskan bahwa postingan baik berupa video maupun tulisan yang ditampilkan dalam persidangan hanyalah dongeng semata.
"Iya dong (dongeng)," sambungnya.
Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (30/4/2025) sidang berlanjut dengan agenda tuntutan JPU. Isa menyikapi agenda tuntutan dengan santai.
"Santai saja, karena jaksa memang harus menyiapkan tuntutan sama seperti saya dulu oleh Nikita Mirzani dituntut 7 bulan. Dan hasilnya tidak bersalah," pungkasnya.
Isa Zega
Shandy Purnamasari
Gilang Widya Pramana
Juragan 99
Kabupaten Malang
pencemaran nama baik
Pengadilan Negeri Kepanjen
SURYAMALANG.COM
Ojol Ikuti Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Demo di Gedung Grahadi Surabaya Ricuh, Diwarnai Terbakarnya Belasan Motor dan Ledakan Bom Molotov |
![]() |
---|
Polres Batu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan yang Meninggal Akibat Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Kurniawan Telah Berdatangan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Gaib untuk Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.