Berita Artis

Makin Panas! Baim Wong Ikut Ajukan Banding Putusan Cerai dari Paula Verhoeven, Ada Apa Sebenarnya?

Hubungan Baim Wong dan Paula Verhoeven nampaknya makin memanas meski keduanya kini sudah resmi bercerai. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @paulaverhoeven dan @baimwong
MAKIN PANAS - Potret Paula Verhoeven (KIRI) dan Baim Wong (KANAN). Setelah Paula, kini Baim Wong juga ajukan banding putusan cerai. 

Paula menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penyematan tuduhan selingkuh dalam putusan tersebut.

Respons Pengadilan Agama

Menanggapi aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY), Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan langkah itu merupakan hak individu yang dijamin oleh undang-undang. 

Pihak pengadilan juga tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Semua warga negara mempunyai hak, ya itu sah-sah saja, silakan saja. Undang-undang memberikan perlindungan dan kebebasan," kata Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Suryana menambahkan, pengaduan Paula kini berada di tangan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai, yaitu KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Oleh karena itu, Suryana menilai tidak perlu ada komentar lebih lanjut dari pihak pengadilan.

"Itu sudah menjadi ranahnya lembaga pengawas. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tentu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Terbantah Isu Baim Wong NPD, Periksa ke Dokter Malaysia Tak Ada Kepribadian Narsistik Saya Sehat

Suryana menegaskan kewenangan pengadilan berakhir setelah putusan cerai dijatuhkan.

Segala bentuk ketidakpuasan terhadap putusan, lanjutnya, dapat disalurkan melalui jalur hukum seperti banding.

"Kalau Pengadilan Agama sudah menjatuhkan putusan, maka tugas kami selesai. Selanjutnya, jika ada banding, itu akan menjadi kewenangan pengadilan tingkat lebih tinggi," ujar Suryana.

Suryana juga enggan mengomentari soal materi banding atau dugaan pelanggaran yang diajukan Paula.

Suryana menekankan semua proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum.

“Biarkan lembaga berwenang yang menilai. Kami menghormati prosesnya dan tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap aduan atau banding yang sedang berjalan,” tandasnya. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved