Berita Artis

Nikita Mirzani Batal Hirup Udara Bebas di Luar Penjara, Masa Tahanannya Diperpanjang 30 Hari

Artis Nikita Mirzani batal hidup udara bebas di luar penjara setelah sebelumnya dikabarkan akan bebas. Masa tahanannya diperpanjang 30 hari.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
arie puji waluyo/warta kota
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail atau IM ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). - masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang. Polda Metro Jaya ungkap alasannya 

SURYAMALANG.COM - Artis Nikita Mirzani batal hidup udara bebas di luar penjara setelah sebelumnya dikabarkan akan bebas. 

Masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari akibat kasus pemerasan yang menjeratnya beberapa waktu lalu,

Setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan, kini terungkap kabar terbaru Nikita Mirzani yang ternyata belum bebas.

Bahkan masa pernahanan artis yang akrab disapa nyai itu diketahui diperpanjang.

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM selama 30 hari ke depan.

"Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/5/2025).

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Ade Ary menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 MASIH TERSENYUM : Nikita Mirzani masih cengar cengir meski sudah memakai baju tahanan terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).
 MASIH TERSENYUM : Nikita Mirzani masih cengar cengir meski sudah memakai baju tahanan terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (4/3/2025). (Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Lisa Mariana Kena Batunya Sampai Stres Dihujat Rebut Ridwan Kamil dari Atalia, Ibunya Sampai Sakit

Ia menyebut saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 
"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Kabid Humas.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk skincare Reza Gladys yang dijual melalui live TikTok.

Dalam laporannya, Reza mengaku sempat menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, Nikita Mirzani justru diduga mengancam Reza Gladys dan melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak dua kali mengutip Tribun Jakarta.

Baca juga: DAFTAR Artis Wanita yang Pernah Dicium Baim Wong, Dilakukan Saat Masih Menjadi Suami Paula Verhoeven

Baca juga: Makin Panas! Baim Wong Ikut Ajukan Banding Putusan Cerai dari Paula Verhoeven, Ada Apa Sebenarnya?

Pengakuan Dokter Reza Gladys Setelah Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani dan asistennya Mail Saputra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. 

Nikita Mirzani dan Mail Saputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. 

Reza Gladys mengaku, sejak awal ia tak berniat menjebloskan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ke penjara. 

Reza mengatakan, ia melaporkan Nikita dan Mail ke polisi atas dasar bela diri. 

"Ini bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi? Karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri. Ya, mau gimana lagi? Tapi ini bukan hal yang kita inginkan," ujar Reza Gladys di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Reza Gladys mengatakan, ia sebenarnya tak mau terlibat dalam keributan seperti ini sampai ke proses hukum. 

Namun, lagi-lagi Reza menyebut hal ini terpaksa dilakukan untuk membela diri dan mencari keadilan. 

"Kita enggak mau ini semua terjadi, kita enggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan. Tapi mau enggak mau untuk membela diri, mungkin ini salah satunya," kata Reza. Reza kemudian mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian yang langsung memproses laporannya dengan cepat.

"Aku mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya," ujar Reza. 

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring menambahkan bahwa pihak Reza Gladys saat ini akan mengikuti proses hukum yang ada. 

"Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati. Pada prinsipnya, klien kami sejak awal taat asas hukum," tutur Julianus. 

Seperti diketahui, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys. 

Polda Metro Jaya memanggil Nikita dan Mail untuk diperiksa pada 20 Februari 2025. 

Namun, keduanya meminta penundaan sampai Senin, 3 Maret.  

Setelah menjalani pemeriksaan pada 4 Maret 2025, Nikita dan Mail langsung ditahan.

Barang Bukti

Polisi membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini.

"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ya, ada 9 dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polisi juga menyita flashdisk hingga telepon genggam dalam kasus Nikita Mirzani

"Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," ujar Kombes Ade Ary.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved