Berita Artis

Kronologi Lengkap Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Mantan Istri Singgung Dendam

Berikut ini kronologi lengkap Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras yang tengah menjadi sorotan. Kini sudah jadi tersangka.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram
KASUS VAPE - Potret Jonathan Frizzy (KIRI) dan Dhena Devanka (KANAN). Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini kronologi lengkap Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras yang tengah menjadi sorotan. 

Saat ini, polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Karena kasus tersebut, Jonathan Frizzy lantas terancam 12 tahun penjara.

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan Ijonk hingga ditetapkan tersangka.

Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.

"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald dilansir dari TribunSeleb.

Baca juga: Pengakuan Mantan Rekan Kerja Soal Tabiat Buruk Baim Wong, Bongkar Paula Jadi Korban Manipulasi

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.

"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.

Ijonk juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.

Ronald mengungkap Ijonk berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.

Menurutnya, Ijonk pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.

Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangak ketiga inisial EDS.

EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved