Spa dan Panti Pijat di Jalan Tidar Surabaya Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Begini Respons DPRD

tempat spa dan panti pijat bernama 129 Spa di Jalan Tidar, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Surabaya.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
PANTI PIJAT - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif. Komisi B kini sedang menyoroti keberadaan panti pijat di Surabaya yang diduga jadi sarang prostitusi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keberadaan tempat spa dan panti pijat bernama 129 Spa di Jalan Tidar, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Surabaya.

Selain sudah meresahkan masyarakat sekitar, panti pijat tersebut juga diduga menyediakan layanan plus-plus.

Komisi B pun merekomendasikan agar 129 Spa itu ditertibkan. Jika terbukti melanggar izin dan tidak taat aturan, akan diambil tindakan tegas dengan penutupan.

"Sudah meresahkan masyarakat. Bahkan kami harus menyebut ada praktik prostitusi dengan berlabel Spa. Ini pelanggaran," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif usai rapat dengan Manejemen 129, Rabu (7/5/2025).

Komisi B menggelar rapat khusus menyikapi keberadaan usaha spa yang meresahkan warga sekitar.

Selain dari manajemen spa, rapat itu juga dihadiri Camat Bubutan, Kelurahan, dan LPMK sebagai perwakilan warga.

Warga mengaku resah dengan panti pijat tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan 129 Spa itu sudah beroperasi hampir setahun.

Dengan menempati gedung sewaan, spa ini beroperasi setiap hari.

"Sudah meresahkan. Saya cek di sosmed nya begitu vulgar."

"Sebagai laki-laki, dengan tampilan begitu tak senonoh, jelas ini jualan. Bukan tempat pijat murni," tandas Afif.

Pemkot Surabaya diminta untuk makin peka dalam mengontrol setiap usaha.

Rutin turun mengecek setiap lokasi. Tidak langsung memberikan izin.

Dirinya bersama anggota Komisi B resah kalau ada praktik prostitusi di balik tempat usaha spa.

Segera ambil tindakan penertiban dan menutup usaha karena melanggar izin.

Penyalahgunaan perizinan dari tempat pijat menjadi tempat prositusi. Dampaknya lebih luas karena meresahkan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved