Baru 60 Persen Perusahaan di Kota Blitar Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2025

Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
UPAH PEKERJA - Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono. Andri mengatakan lebih 60 persen perusahaan di Kota Blitar sudah menerapkan UMK 2025. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2025.

Nilai UMK Kota Blitar pada 2025 ini sebesar Rp 2.481.450.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono mengatakan, perusahaan di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil seperti pertokooan.

Dari total 247 perusahaan, hanya sekitar 14 perusahaan yang tergolong perusahaan besar dengan jumlah pegawai di atas 100 orang.

"Aturannya (upah pekerja) memang UMK. Karena perusahaan belum mampu, harus mengikuti. Di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil, seperti pertokoan, apa mungkin (membayar UMK)," kata Andri, Jumat (9/5/2025).

Tapi, kata Andri, jumlah perusahaan yang sudah membayar upah pekerja sesuai UMK sudah lumayan banyak, yaitu, lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan yang ada di Kota Blitar.

"Karena perusahaan besar di Kota Blirat hanya sekitar 14 perusahaan, itu yang jumlah pekerjanya di atas 100 orang. Jumlah perusahaan di Kota Blitar ada 247 unit," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja juga sedang mengantisipasi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.

Ia bersyukur, kasus PHK di Kota Blitar tergolong rendah. Pada 2024 lalu, hanya ada 7 orang terkena PHK.

"Tahun ini belum ada laporan PHK. Tapi, sudah ada yang konsultasi ke dinas katanya mau ada PHK. Itu deri perusahaan finance," katanya.

Untuk itu, dinas terus melakukan pendekatan dengan perusahaan untukn mengantisipasi terjadinya gelombang PHK.

"Kami minta perusahaan tidak langsung secara sepihak melakukan PHK kepada pekerja, tapi koordinasi dulu ke dinas. Nanti dicarikan solusi bersama dulu," ujarnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved