Jan Hwa Diana Melapor ke Ombudsman, DPMPTSP Surabaya: Berkas Sentoso Seal Masih Salah!

Pemkot Surabaya tidak ambil pusing terhadap manuver UD Sentoso Seal yang melapor ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim).

SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Mengutip surat laporan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar.

Sayangnya, laporan ke Ombudsman tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan bukti bahwa izin telah lengkap. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti seperti melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu. Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

UD Sentoso Seal sbelumnya menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan soal mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Dari warga Surabaya saja, total ijazah yang ditahan mencapai puluhan orang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved