Breaking News

Berita Artis

Paula Verhoeven Dikabarkan Alami Kekerasan Ekonomi oleh Baim Wong, Pembagian Honor Tak Proporsional

Artis Paula Verhoeven dikabarkan alami kekerasan ekonomi oleh Baim Wong selama keduanya masih menikah. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @paulaverhoeven dan @baimwong
KDRT - Artis Paula Verhoeven (KIRI) disebut mengalami kekerasan ekonomi oleh Baim Wong (KANAN) selama pernikahan. 

"Jadi upaya hukumnya karena ini tindak pertama maka upaya hukumnya adalah banding seperti itu," lanjutnya.

Fahmi tidak mau membeberkan secara terperinci mengenai isi atau memori banding yang akan dibuat.

Namun ada dua poin penting yang akan diajukan Baim dalam bandingnya kali ini.

"Yang jelas seingat saya ada dua poin yang terpenting yang Baim amanatkan terhadap saya," ucap Fahmi Bachmid.

"Jadi dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Respons Pengadilan Agama

Menanggapi aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY), Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan langkah itu merupakan hak individu yang dijamin oleh undang-undang. 

Pihak pengadilan juga tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Semua warga negara mempunyai hak, ya itu sah-sah saja, silakan saja. Undang-undang memberikan perlindungan dan kebebasan," kata Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Suryana menambahkan, pengaduan Paula kini berada di tangan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai, yaitu KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Oleh karena itu, Suryana menilai tidak perlu ada komentar lebih lanjut dari pihak pengadilan.

"Itu sudah menjadi ranahnya lembaga pengawas. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tentu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Suryana menegaskan kewenangan pengadilan berakhir setelah putusan cerai dijatuhkan.

Segala bentuk ketidakpuasan terhadap putusan, lanjutnya, dapat disalurkan melalui jalur hukum seperti banding.

"Kalau Pengadilan Agama sudah menjatuhkan putusan, maka tugas kami selesai. Selanjutnya, jika ada banding, itu akan menjadi kewenangan pengadilan tingkat lebih tinggi," ujar Suryana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved