CERITA Anggota Ormas Jadi Tukang Palak Parkir Raup Rp 7 Juta Per Bulan

Inilah cerita seorang anggota organisasi kemasyarakatn ( Ormas) menjadi tukang palak parkir dan mendapat uang sekitar Rp 7 juta per bulan.

Editor: iksan fauzi
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
TUKANG PALAK PARKIR : Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto saat bertanya ke tersangka T, anggota ormas di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). T, seorang anggota Ormas menceritakan menjadi tukang palak parkir bisa meraup uang Rp 7 juta per bulan. 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Inilah cerita seorang anggota organisasi kemasyarakatn ( Ormas) menjadi tukang palak parkir dan mendapat uang sekitar Rp 7 juta per bulan.

Sekedar diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan para menterinya untuk menertibkan Ormas- Ormas 'nakal'.

Di antara Ormas nakal itu selalu melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat.

Hal ini seperti yang dilakukan T (45), seorang anggota Ormas di Jakarta Pusat yang menjadi tukang palak parkir.

T ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat polisi melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Kepada Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto, T mengaku memperoleh uang hasil palak parkir antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan. 

Adapun Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," sebut T saat ditanya mengenai hasil palakannya, Senin.

T berlindung di baju Ormas. Ia mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir. 

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved