Pengelolaan Sampah Surabaya

Menteri Lingkuhan Hidup Puji Pengelolaan Sampah di Kota Surabaya, Anggaran Nyaris Setengah Triliun

Menteri Lingkuhan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memuji dan mengapresiasi sistem pengelolaan sampah di Kota Surabaya dilakukan secara masif.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
AJAK KOLABORASI PERUSAHAAN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqberkunjung ke PT Cheil Jedang (CJ), Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rabu sore (7/5/2025). Menteri Hanif mengajak pelaku industri di Jawa Timur untuk mendukung pengelolaan sampah secara komprehensif. 

CheilJedang telah mengembangkan dan memproduksi Polyhydroxyalkanoate (PHA) sebagai plastik biodegradable yang dapat terurai di lingkungan laut dan tanah. 

Produksi massal PHA ini dilakukan di pabrik bio mereka di Pasuruan, Indonesia, dengan kapasitas awal sebesar 5.000 ton per tahun dan rencana peningkatan hingga 65.000 ton per tahun pada 2025.

Mereka juga telah meluncurkan merek PHACT yang fokus pada material biodegradable, untuk memperluas penggunaan PHA dalam berbagai produk kemasan ramah lingkungan.

Menteri Hanif melanjutkan, Indonesia menghadapi masalah serius dalam pengelolaan sampah domestik.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, sekitar 38,25 pesen dari 38,2 juta ton sampah di Indonesia tidak terkelola dengan baik. 

Sampah plastik menyumbang 19,21 persen dari total volume tersebut.

Selain itu, impor sampah plastik sering kali membawa limbah yang terkontaminasi atau tidak sesuai dengan perjanjian, yang memperburuk pencemaran lingkungan dan membebani fasilitas pengolahan lokal.

"Karenanya, sejak November 2024, kami menghentikan importasi sampah plastik daur ulang, termasuk yang telah disortir. Sebab, volume sampah domestik yang sangat besar," tandas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.

Selain di hulu, perusahaan juga bisa mengambil peran dalam pengelolaan sampah di hilir.

Transfer teknologi hingga CSR bisa menjadi alternatif solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah secara optimal sekaligus menggantikan pola tradisional saat ini.

Menteri Hanif mencotohkan, Pemerintah telah melarang praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Sayangnya, meskipun sebagai metode pengelolaan sampah tidak ramah lingkungan, praktik ini masih terjadi di beberapa daerah karena keterbatasan infrastruktur dan kurangnya pengawasan.

Pun demikian pula dengan pembakaran sampah tanpa pengendalian atau open burning yang juga dianggap turut menyuplai polusi di daerah.

"Kami telah melarang kegiatan tidak ramah lingkungan seperti open dumping. Ini berbahaya untuk lingkungan," tandasnya.

"Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah ingin mengajak perusahaan untuk kolaborasi. Mulai dari produksi kemasan ramah lingkungan yang tetap terjangkau, CSR dalam pengelolaan sampah, hingga transfer teknologi dengan masyarakat sekitar. Harapannya ini bisa menunjang program KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) pengelolaan sampah yang sebelumnya juga telah disiapkan Pemerintah Pusat," tandas penggagas program "Revolusi Hijau" di Kalimantan Selatan ini.

Pada kunjungan tersebut, Menteri Hanif sempat berdiskusi dengan jajaran direksi PT Cheil Jedang.

Di sela pertemuan, Menteri Hanif juga melakukan penanaman pohon di area perusahaan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved