DPRD Desak Wali Kota Malang Ambil Alih Bantu Warga Terdampak TPA Supiturang, DLH Belum Bergerak
Arif Wahyudi mendesak agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat turun tangan langsung dan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Pemerintah Kabupaten
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus menuai sorotan.
DPRD Kota Malang mendorong agar persoalan dengan warga bisa segera diselesaikan.
Arif Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke wilayah terdampak, termasuk Desa Jedong, yang berbatasan langsung dengan kawasan TPA Supiturang.
“Kami sudah sampaikan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), ayolah kita perhatikan masyarakat kabupaten yang terdampak limbah dari Supiturang. Baik itu bau maupun air sungai,” ujar Arif saat diwawancarai, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, janji DLH untuk menindaklanjuti kondisi tersebut hingga kini belum terlihat jelas realisasinya.
Ia pun mendesak agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat turun tangan langsung dan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kalau dinasnya belum bergerak, maka wali kota yang harus koordinasi antar kepala daerah. Kalau perlu, Pak Wahyu turun ke kabupaten melihat kondisi,” tambahnya.
Arif juga menekankan pentingnya komunikasi yang tidak kaku antar pemerintah daerah, mengingat dampak dari aktivitas TPA Supiturang tidak bisa dilihat sebagai persoalan eksklusif Kota Malang.
Menurutnya, alokasi APBD untuk Kota Malang bisa dimanfaatkan warga Kabupaten Malang melalui skema hibah.
“Jangan saklek terhadap Kota Malang, padahal itu imbas kegiatan di kota. Kalau perlu izin ke gubernur. Kenapa kita tidak hibahkan saja ke kabupaten? Hibah antar daerah itu boleh,” sarannya.
Arif juga berharap agar warga Kabupaten Malang tidak melakukan aksi pengadangan truk sampah yang membawa muatan ke TPA. Hal itu hanya akan memperburuk keadaan.
Politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan itu juga mengingatkan bahwa Kota Malang berisiko kehabisan lahan TPA dalam enam tahun ke depan jika tidak ada perubahan pola pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dari hulu ke hilir.
“Kalau kita hanya mengandalkan pola seperti ini, enam tahun lagi Kota Malang tak punya TPA. Pengelolaan harus dimulai dari rumah tangga. Itu gerakan yang harus diinisiasi dan dipelopori Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Meski mengakui bahwa tugas DPRD bukan sebagai eksekutor, Arif menegaskan bahwa Komisi C telah menyampaikan berbagai masukan kepada pihak eksekutif.
“Komisi C pernah ke sana, dan kami sampaikan. Tugas kami memang bukan eksekutor,” pungkasnya.
TPA Supiturang sendiri telah beroperasi puluhan tahun dan menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kota Malang.
Namun posisinya yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Malang menjadikan persoalan ini menyangkut lintas kewenangan yang memerlukan solusi kolaboratif. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.