Usut Tuntas Limbah Medis di TPA Supit Urang, Kriminolog UB : Polisi Harus Temukan Meeting of Mind
Usut Tuntas Limbah Medis di TPA Supit Urang, Kriminolog UB : Polisi Harus Temukan Meeting of Mind
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dugaan temuan limbah medis di TPA Supit Urang yang kini sedang diusut Polresta Malang Kota, sepertinya bakal menguak siapa pelaku di balik lolosnya pembuangan limbah berbahaya itu.
Sebab, dipastikan penyidik bakal tak berani main-main karena kasus itu kini jadi atensi banyak pihak.
Bukan cuma anggota DPRD dari dua daerah (Kota dan Kabupaten Malang) dan sejumlah LSM yang menyorotinya. Namun, Dr Prija Jatmiko SH Mhum, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, juga ikut angkat bicara.
Menurutnya, itu limbah berbahaya sehingga hanya boleh dibuang di TPA khusus, namun terkait kasus ini kok aneh limbah medis bisa ditemukan di TPA umum yang cuma boleh menampung sampah rumah tangga.
Makanya, menurut dia, jika kasus itu memang benar diusut Polresta Malang Kota, polisi bukan cuma menguak unsur pencemarannya.
Namun, penyidik disarankan harus bisa menemukan unsur suapnya agar bisa dijadikan pintu masuk buat mempermudah pengungkapan kasus pencemaran, yang bikin susah ribuan warga Kabupaten Malang itu.
"Iya, penyidik tinggal mencari bukti pada unsur suapnya."
"Sebab, tak mungkin limbah berbahaya seperti itu bisa lolos, jika tanpa ada dugaan kesepakatan kedua belah pihak (antara si pembuang dengan pihak yang punya kewenangan di TPA itu)," tuturnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (10/5/2025).
Menurut krimonolog yang sering jadi saksi ahli di KPK dan Polda Jatim ini, pada unsur suap itu, kedua belah pihak pasti ada meeting of mind atau ada keinginan bersama antara si pemberi 'apel Malang' dengan penerima suap.
Itu bisa dikenakan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Namun, jika si penerima suap itu ASN, itu bisa Pasal 12 B UU Tipikor (ancaman maksimal 20 tahun).
"Polisi tinggal melacak itu (unsur suapnya)," ungkapnya.
Sementara, Dito Arief Nurakhmadi, S AP M AP, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, mengatakan, sepakat jika Polresta Malang Kota menguak unsur uang pelicinnya.
Sebab, tidak mungkin limbah berbahaya seperti itu bisa lolos ke dalam TPA jika tanpa ada tiktokan dengan oknum yang punya kewenangan di TPA yang membikin warga tiga desa di Kecamatan Wagir itu sesak nafas, dan mual akibat bau badek.
"Kami optimis kok pada penyidik, akan bisa menguak kasus ini."
Dito Arief Nurakhmadi
Prija Jatmiko
Tantri Bararoh
TPA Supit Urang
Polresta Malang Kota
Kota Malang
Kabupaten Malang
limbah medis
SURYAMALANG.COM
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Arema FC Belum Terkalahkan, Ini Komentar Marcos Santos Seusai Imbang 0-0 di Markas Persijap Jepara |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
Dengarkan Aspirasi Hingga Bagikan Sembako, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bersatu dan Berbenah |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Polres Malang, Diakhiri Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.