Polres Blitar Amankan 16 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Lima kasus yang diungkap, yaitu, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus organisasi masyarakat (ormas), dan 1 kasus pungli.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
OPERASI PEKAT SEMERU - Polres Blitar menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kriminalitas yang diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (16/5/2025). Selama Operasi Pekat, Polres Blitar mengungkap 5 kasus dan mengamankan 16 tersangka. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar mengungkap lima kasus kriminalitas dan mengamankan 16 tersangka selama Operasi Pekat Semeru 2025.

Lima kasus yang diungkap, yaitu, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus organisasi masyarakat (ormas), dan 1 kasus pungli.

"Operasi Pekat Semeru ini digelar selama dua pekan mulai 1 Mei 2025 sampai 14 Mei 2025," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/5/2025).

Momon mengatakan, dua kasus pengeroyokan yang diungkap terjadi di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben dan di Gandusari.

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus pengeroyokan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben.

"Para pelaku melakukan kekerasan kepada korban yang menggunakan kaus perguruan silat bertuliskan rasis. Pelaku menarik korban dan jatuh dari motor," ujarnya.

Sedang kasus pengeroyokan di Gandusari, polisi menangkap dua tersangka, yaitu, SBB (31) dan HS (25).

Kedua pelaku memukul korban saat mengikuti acara kirab budaya. Korban sempat menyenggol pelaku. Korban sudah meminta maaf kepada pelaku.

"Namun, pelaku tetap tidak terima, lalu memukul korban di wajah dan punggung," katanya.

Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap satu kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Polisi menangkap satu tersangka, yaitu, WL (59), warga Talun. Pelaku mendorong korban hingga membentur ke dinding.

Korban sempat menjalani rawat inap selama empat hari di rumah sakit.

"Pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku emosi dan mendorong korban ke dinding," ujarnya.

Untuk kasus ormas, kata Momon, terjadi pengeroyokan dan mengganggu ketertiban umum di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan 9 tersangka dan mengamankan barang bukti sejumlah sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved