4 Tuntutan Ojol dan Kurir Demo Serentak 20 Mei, Potongan Tarif 70 Persen Cekik Driver: Hapuskan!

4 Tuntutan ojol dan kurir demo serentak 20 Mei 2025, off bid (mematikan aplikasi) serentak, potongan tarif 70 persen cekik driver: hapuskan!

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DEMO OJOL SERENTAK - Massa dari pengemudi ojek daring (ojol) melangsungkan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) siang. Demo serentak akan kembali dilakukan ojol dan kurir online pada Selasa 20 Mei 2025, setidaknya ada empat tuntutan termasuk protes terhadap potongan tarif 70 persen. 

Pertama, ojol meminta potongan tarif sebesar 10 persen bahkan kalau bisa dihapuskan. 

"Maka kami mendukung tuntutan potongan 10 persen dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan" terang Lily.

2. Kejelasan Tarif

Selanjutnya, Lily menjelaskan tuntutan kejelasan tarif yang adil dan setara. 

"Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil," tegasnya.

3. Tolak Skema Prioritas Order 

SPAI juga menolak skema prioritas order yang hanya diberikan kepada pengemudi tertentu.

Lily menyebut, skema seperti GrabBike Hemat, slot, aceng (argo goceng) di Gojek, hub di ShopeeFood, serta sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo sebagai bentuk diskriminasi.

4. Desak Kemnaker Susun Payung Hukum

SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun payung hukum untuk pengemudi ojol

Regulasi ini diharapkan ada dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah masuk Prolegnas.

Aplikator Melanggar Regulasi

Asosiasi Garda Indonesia juga menyebut demonstrasi ini bentuk protes terhadap aplikator.

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, aplikator melanggar regulasi dan merugikan mitra pengemudi.

"(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Marak Orderan Fiktif Serbu Driver Ojol Semarang, Bakso Rp 1 Juta dan Kopi Mahal, Penerima Mengelak

Igun merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved