Ngamuk saat Ditagih Utang, Viral Pria di Gresik Kesetanan Hingga Menganiaya si Penagih

Aksi penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga yang hendak menunggu bus. Video  amatir tersebut viral di media sosial.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
UTANG - Tersangka penganiayaan di Gresik. Ia ngamuk dan menganiaya korban saat ditagih utang. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Teguh Ardi Santoso alias TAS berusia 28 tahun diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Warga Jalan Harun Tohir, Pulopancikan, Gresik diamankan saat hendak kabur di Terminal Bunder Gresik.

Aksi penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga yang hendak menunggu bus. Video  amatir tersebut viral di media sosial.

Dua anggota Resmob membawa pelaku menggunakan sepeda motor di area terminal.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban AN berusia 21 tahun warga Masangan, Bungah, bertemu dengannya.

Korban hendak menagih utang kepada tersangka.

Saat itu mereka bertemu di sebuah warung kopi di Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar, Gresik.

Saat bertemu, korban dan pelaku sempat cekcok dan tiba-tiba korban dipukul sebanyak satu kali dengan menggunakan gelas kopi mengenai bagian mata korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di sekitar mata hingga berdarah, kemudian melapor ke Polres Gresik dan korban dibuatkan Visum.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapat identitas pelaku.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Polres Gresik bergegas mencari pelaku yang posisinya berada di Terminal Bunder, Sabtu (17/5/2025).

Mengetahui adanya pelaku berada di sana, dan pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku langsung kami amankan di terminal Bunder diduga akan kabur dan mau cari tempat pelarian selanjutnya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/5/2025).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan gelas yang dibuat melakukan penganiyayan terhadap korban.

"Pelaku TAS sudah kami tetapkan tersangka dan di jerat pasal 351 KUHP," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved