Berita Artis

Lama Tak Ada Kabar, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Oleh Yoni Dores, Soroti Sikap Sang Pedangdut

Lama tak terdengar kabarnya, mendadak Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @lestikejora
DILAPORKAN POLISI - Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores. 

SURYAMALANG.COM - Lama tak terdengar kabarnya, mendadak Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores.

Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya dan ungkap sikap Lesti Kejora dicap tak pernah ada inisiatif untuk mengajak komunikasi

Dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Lesti Kejora bisa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pihak Yoni Dores juga mengaku bahwa kejadiaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Namun Lesti Kejora tak pernah meminta izin dari Yoni Dores.

"Dari data yang kita dapatkan, sejak tahun 2017 Lesti sudah membawakan lagu klien kami tanpa izin.

Boro-boro hitung-hitungan royalti, datang menemui klien kami saja tidak pernah,” tambah Pepi.

Lebih lanjut tim kuasa hukum Yoni Dores menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk pelanggaran hak cipta performance rights dan mechanical rights.

Performance rights berkaitan dengan royalti atas penampilan atau pemutaran lagu di publik, sementara mechanical rights terkait dengan penggandaan atau perekaman ulang lagu, termasuk cover.

“Sekarang kita lagi fokus untuk cover lagunya. Jadi kita ambil mechanical right-nya yang mana itu masuk delik pidananya.

Kalau performance rights itu masalah royalti, mungkin dia sudah kasih ke LMKN, tapi kita buktikan nanti di pengadilan,” jelas Ilham, salah satu kuasa hukum.

Pihak pelapor mengklaim telah mengumpulkan cukup bukti dan saksi.

Mereka juga menyampaikan bahwa laporan terhadap Lesti Kejora telah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya, dengan mengacu pada Pasal 113 junto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengancam hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

 

Sedang Bahagia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved