Idul Adha 2025

Tata Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 2025, Lengkap dengan Doanya

Simak tata cara dan rukun menyembelih hewan kurban sesuai syariat islam saat Idul Adha 2025 lengkap dengan bacaan doanya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Freepik via Tribunnews
HEWAN KURBAN - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tata cara dan rukun menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM - Simak tata cara dan rukun menyembelih hewan kurban sesuai syariat islam saat Idul Adha 2025 lengkap dengan bacaan doanya.

 Menyembelih hewan kurban adalah salah satu sunnah di hari raya Idul Adha. Ibadah ini dapat dilanjutkan hingga hari Tasyrik yakni 11 12 13 Dzulhijjah.

Di Indonesia hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah kambing, domba, sapi atau juga kerbau.

Berikut adalah Rukun Menyembelih Hewan Kurban yang harus diperhatikan dalam memperlakukan hewan kurban.

1. Penyembelih adalah Muslim

2. Merupakan Hewan Halal

3. Alat Penyembelih Harus Tajam

4. Usia Hewan Harus Cukup

5. Niat Sembelih Karena Allah

HEWAN KURBAN - Foto ilustrasi domba untuk artikel tentang batas usia minimal hewan kurban untuk Idul Adha 2025.
HEWAN KURBAN - Foto ilustrasi domba untuk artikel tentang batas usia minimal hewan kurban untuk Idul Adha 2025. (Freepik via Tribunnews)

Baca juga: 3 SYARAT Berkurban Bagi Umat Muslim Saat Idul Adha 2025, Simak Juga Keutamaan Kurban Menurut Hadis

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Idul Adha 2025, Catat Jadwalnya Agar Tidak Terlewat

Berikut penjelasannya, dikutip dari berbagai sumber termasuk dari laman yatim mandiri.org:

1. Penyembelih adalah Muslim

Penyembelihan hewan tertentu di hari raya Idul Adha bisa dibilang ibadah kurban dan sah jika orang yang berkurban (atau biasa disebut dengan shohibul kurban jika dalam agama Islam) adalah pemeluk agama Islam.

Selanjutnya orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman.

Selanjutnya, penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan.

Selain harus Muslim, baik shohibul kurban atau pun penyembelih hewan kurban harus sama-sama sudah dewasa/baligh dan berakal.

Muslim yang masih di bawah umur, misalnya anak-anak, tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh meskipun ia dalam kondisi berkecukupan.

2. Merupakan Hewan Halal

Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.

Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.

Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.

Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.

Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan kurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.

Hewan yang akan dikurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.

Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul kurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.

Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.

Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang.

Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.

3. Alat Penyembelih Harus Tajam

Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.

Alat paling ideal pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi.

Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewanna tidak terlalu menderita saat ajal.

4. Usia Hewan Harus Cukup

Meskipun jenis hewan kurban sudah tepat sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi yang baik seperti daftar di atas, namun ibadah kurban bisa menjadi tidak sah jika usia dari hewan belum termasuk cukup menurut agama Islam atau masih anak-anak.

Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan kurban:

  • Domba dan kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.
  • Sapi dan kerbau: minimal usia 2 tahun.
  • Unta: minimal berusia 5 tahun

5. Niat Sembelih Karena Allah

Rukun menyembelih hewan kurban yang terakhir adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah serta untuk bersedekah ketika daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan.

Jadi, penyembelihan ini tidak boleh mengandung niat atau tujuan untuk dijadikan tumbal, sajian untuk berhala / nenek moyang, untuk acara adat yang mengandung kemusyrikan, dan sejenisnya.

Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

1. Waktu Penyembelihan Saat Hari Tasyrik
2. Hadap Arah Kiblat
3. Gunakan Pisau Tajam
4. Awali dengan Basmalah
5. Lanjutkan dengan Membaca Sholawat Nabi
6. Sembelih Hewan
7. Robohkan Hewan
8. Mengumandangkan Takbir
9. Baca Doa Kurban
10. Hewan Kurban Jangan Langsung Diproses
11. Gantung Hewan
12. Bersihkan
13. Potong dan Bungkus

Bacaan Doa menyembelih hewan kurban

"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni".

Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban ini dariku

Demikian penjelasan singkat tentang rukun menyembelih hewan kurban dan tata caranya mengutip Tribun Sumsel.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved