Bisnis Hotel Malang
Polemik Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing Kota Malang, Perizinan Masih Berproses
Proyek bernilai investasi Rp 900 miliar itu diketahui masih berproses merampungkan sejumlah perizinan utama, termasuk dokumen lingkungan yang krusial
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rencana pembangunan hotel dan apartemen di Kecamatan Blimbing kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Malang bersama perwakilan Pemkot Malang dan pihak investor, Jumat (23/5/2025).
Proyek bernilai investasi Rp 900 miliar itu diketahui masih berproses merampungkan sejumlah perizinan utama, termasuk dokumen lingkungan yang krusial.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin mendengar secara utuh dan jelas apa yang sebenarnya terjadi. Sejauh mana progres perizinan dan sebagainya,” ujar Anas usai rapat, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, tahapan izin seperti izin usaha, BPG, SLF, Amdal, Amdalalin, hingga KKOP masih dalam proses dan belum ada yang tuntas.
“Ini masih jauh dari selesai,” tegasnya.
Anas menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk mematuhi regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi yang intensif antara investor dan warga sekitar guna menghindari dinamika penolakan yang sempat muncul sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim perizinan lintas-organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawal proyek tersebut.
“Tim perizinan itu kami bentuk, saya sebagai ketuanya. Anggotanya dari PU, LH, DSUB, BPN, Bappeda, dan lainnya,” jelas Arif.
Tim ini, kata Arif, akan mengoordinasikan proses perizinan termasuk konsultasi teknis yang diperlukan pihak investor, khususnya dalam penyusunan dokumen Amdal.
"Kalau ada masalah Amdal, mereka bisa konsultasi ke DLH. Nanti juga diarahkan untuk penapisan awal melalui Amdal,” ujarnya.
Arif menyebut, karena nilai investasi proyek mencapai Rp900 miliar, maka pembangunan tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi dan kewenangan perizinannya sebagian berada di pemerintah pusat.
"Amdal ini jadi dasar untuk mengurus dokumen pendukung. Setelah itu, baru bisa lanjut ke tahapan SLF,” tambahnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses agar tak ada pelanggaran prosedur, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap diutamakan dalam setiap langkah investasi. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.