Pemkot Malang Tanggapi Penolakan Proyek Apartemen Oleh Warga Blimbing: Layangkan Resmi ke Pemerintah

KaDisnaker-PMPTSP Kota Malang menyarankan agar argumentasi penolakan warga Blimbimng bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO DOK. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pemkot menyarankan agar argumentasi penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen di kawasan Blimbing, Kota Malang bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan, 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang angkat bicara terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen itu, utamanya mengenai dampak lingkungan disarankan dilayangkan secara resmi. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pemerintah menghormati sikap warga yang menolak.

Namun ia juga menyarankan agar argumentasi penolakan bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan.

Arif menyatakan baru saja menerima informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PT Tanrise Property Indonesia.

KKPR harus dipenuhi sebagai syarat mendapatkan perizinan berusaha.

KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.

Dikatakan Arif, perizinanya belum keluar saat ini.

Ia menyebut, izin yang diserahkan bukan bangunan setinggi 197 meter.

Akan tetapi, izinnya untuk bangunan setinggi 150 meter atau tinggi maksimal sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.

Ia mengaku, proses perizinan masih berjalan cukup lama.

Banyak tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat izin sebelum pembangunan dimulai.

TOLAK PEMBANGUNAN - Warga Jalan Candi Kalasan Kecamatan Blimbing Kota Malang yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), membacakan deklarasi menolak adanya pembangunan mega proyek apartemen dan hotel, Minggu (27/4/2025). Diketahui, warga khawatir adanya pembangunan tersebut dapat berdampak terjadinya kerusakan lingkungan.
TOLAK PEMBANGUNAN - Warga Jalan Candi Kalasan Kecamatan Blimbing Kota Malang yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), membacakan deklarasi menolak adanya pembangunan mega proyek apartemen dan hotel, Minggu (27/4/2025). Diketahui, warga khawatir adanya pembangunan tersebut dapat berdampak terjadinya kerusakan lingkungan. (SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Di tempat terpisah, Koordinator Warga Peduli Lingkungan, Centya WM mengatakan, pihaknya telah berkirim surat resmi ke sejumlah instansi.

Hingga saat ini, pihaknya menunggu balasan surat tersebut.

Belum ada balasan resmi dari surat-surat yang telah dikirim pada 21 April 2025 tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved