Pemkab Bondowoso dan Polres Tindak Lanjuti Permintaan MUI untuk Aturan Sound Horeg dan Pargoy
Pemkab Bondowoso dan Polres Tindak Lanjuti Permintaan MUI untuk Aturan Sound Horeg dan Pargoy
Laporan Sinca Ari Pangistu
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Pemkab Bondowoso akan menindak lanjuti surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang permintaan pembuatan aturan terkait sound horeg.
Tak hanya itu, dalam surat MUI per tanggal 21 Mei 2025, MUI juga meminta untuk diatur/dilarang kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, pihaknya akan membahas dengan instansi terkait serta mempertimbangkan kebijakan.
"Sedang kita bahas," ujarnya dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Selasa (27/5/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan mendukung penerbitan aturan sound horeg. Karena itulah, pihaknya akan melakukan kajian.
"Langkah selanjutnya, akan diterbitkan surat edaran. Sedang dipelajari di Pemkab," katanya.
Baca juga: Insiden Sound Horeg Setinggi 5 Meter Jatuh Menimpa Warga di Bondowoso, Polisi Sebut Tak Ada Izin
Ia menerangkan dalam aturan itu pihaknya akan mendorong pembatasan penggunaan sound horeg.
Namun, aturan tersebut memungkinkan warga yang memiliki hobi sound horeg, tetap dapat menyalurkan hobinya.
Dengan catatan dinyalakan di tempat tertentu saja, sehingga tidak mengganggu ketertiban warga sekitar.
"Pastinya harus jauh dari pemukiman warga," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg.
Menurut Ketua MUI Bondowoso, KH Asy'ari Fasya, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum.
Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar. Dicontohkannya, seperti ada perempuan pakai baju separuh badan.
Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan.
Sebelum itu, sound horeg setinggi sekitar lima meter mendadak roboh dan menimpa dua orang, saat imtihanan di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso, Minggu (18/5/2025).
Korban diketahui bernama Nadia Friska Maulani Dewi (17), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan.
Selain Nadia, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun bernama Firmansyah, warga Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darussalah, juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Arema FC Belum Terkalahkan, Ini Komentar Marcos Santos Seusai Imbang 0-0 di Markas Persijap Jepara |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
Dengarkan Aspirasi Hingga Bagikan Sembako, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bersatu dan Berbenah |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Polres Malang, Diakhiri Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.