Breaking News

Tiga Pelaku Pembunuhan Saksi Calon Pilkada Sampang Dijatuhi 11 Tahun Penjara, Belum Ajukan Banding

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/HANGGARA
SIDANG PUTUSAN : Tiga terdakwa Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (26/5/2025) kemarin. 

Laporan : Hanggara Pratama 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Proses sidang terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi calon Pilkada Sampang, Madura Jimmy Sugito Putra (44) terus bergulir.

Bahkan, telah melewati sidang putusan.

Jalannya sidang terhadap sejumlah terdakwa Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (26/5/2025) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. 

Terdakwa melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama, menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam. 

Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami," kata JPU Kejari Sampang, Suharto.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa tidak secara langsung menerima atau mengajukan banding didepan majelis hakim. 

Para terdakwa secara sepakat meminta waktu untuk mempertimbangkan atau berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Kita lihat nanti apakah mereka (terdakwa) akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," terang Suharto.

Sementara, saudara korban Trio Nanda Pangestu menyampaikan, banyak terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut. 

Dirinya sangat terima atas putusan yang dilayangkan terhadap tiga terdakwa yang telah membunuh kakaknya.

"Berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved