Tiga Pelaku Pembunuhan Saksi Calon Pilkada Sampang Dijatuhi 11 Tahun Penjara, Belum Ajukan Banding
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Laporan : Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Proses sidang terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi calon Pilkada Sampang, Madura Jimmy Sugito Putra (44) terus bergulir.
Bahkan, telah melewati sidang putusan.
Jalannya sidang terhadap sejumlah terdakwa Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (26/5/2025) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama, menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam.
Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami," kata JPU Kejari Sampang, Suharto.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa tidak secara langsung menerima atau mengajukan banding didepan majelis hakim.
Para terdakwa secara sepakat meminta waktu untuk mempertimbangkan atau berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti apakah mereka (terdakwa) akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," terang Suharto.
Sementara, saudara korban Trio Nanda Pangestu menyampaikan, banyak terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut.
Dirinya sangat terima atas putusan yang dilayangkan terhadap tiga terdakwa yang telah membunuh kakaknya.
"Berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya," pungkasnya.
| Kisah Mat Yasin Pengusaha Besi Tua Sampang Madura, Bangun Jalan Desa Rp 2 Miliar Pakai Uang Pribadi |
|
|---|
| FAKTA Baru Pengeroyokan di SPBU Camplong Sampang, Pelaku Diduga Gunakan Senjata Api Selain Celurit |
|
|---|
| Gara-Gara Barcode, Petugas SPBU jadi Korban Pembacokan Brutal di SPBU Camplong, KRONOLOGI Terkuak |
|
|---|
| Petugas SPBU di Sampang Dibacok Pakai Celurit saat Dini Hari, Korban Mengalami Luka Serius |
|
|---|
| Pria di Sampang Apes saat Menolong Korban Kecelakaan, Honda Vario Menyeretnya Hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.