UPDATE Kasus Pelecehan Dokter AY kepada Pasien Persada Hospital, Polisi Gelar Perkara Internal

Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
UPDATE KASUS PELECEHAN - Dokter AY didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Polresta Malang Kota, Kamis (22/5/2025) sore. Diketahui, dokter AY datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan lanjutan dugaan kasus pelecehan pasien di Persada Hospital. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital Kota Malang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menetapkan dokter AY sebagai tersangka.

Untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, penyidik pada Senin (26/5/2025) ini telah melakukan gelar perkara internal untuk mengkaji kelengkapan alat bukti.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, bahwa gelar perkara ini merupakan lanjutan dari gelar pertama yang telah dilakukan sebelumnya.

"Fokus gelar perkara kedua ini, adalah membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik."

"Ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/5/2025).

Ia menerangkan, bahwa gelar perkara kedua ini bukan bersifat khusus.

Sehingga, tidak sampai mengundang atau memanggil dokter AY ataupun korban yang berinisial QAR.

Dan dalam gelar yang bersifat internal ini, hanya melibatkan unsur pengawas seperti Sipropam, Siwas, dan Sihukum.

"Tahapan selanjutnya adalah melengkapi rekomendasi hasil gelar ini, termasuk pendalaman saksi dan keterangan ahli."

"Apabila sudah lengkap, akan dilakukan gelar ulang untuk penetapan tersangka," ungkapnya.

Di sisi lain, saat disinggung terkait laporan korban kedua berinisial A, pihaknya menyebut bahwa kasus tersebut belum dibahas dalam gelar perkara kali ini.

"Yang dibahas adalah laporan dari korban QAR."

"Sedangkan laporan dari korban A belum masuk ke tahap ini," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan SH MH belum banyak berkomentar terkait gelar perkara kedua ini.

Dan pihaknya berencana mendatangi Polresta Malang Kota dalam waktu dekat, untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus.

"Kami optimis bahwa perkara ini semakin jelas."

"Hanya tinggal menunggu penyidik, untuk segera menetapkan tersangka," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved