Minggu, 3 Mei 2026

Dishub Surabaya Gencar Memberangus Parkir Liar di Sejumlah Minimarket

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan petugas gabungan membersihkan juru parkir liar di setiap minimarket di Surabaya.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eko Darmoko
Dishub Surabaya
PARKIR LIAR - Petugas Dinas Perhubungan saat mengamankan juru parkir liar yang biasa beroperasi di sejumlah minimarket di Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan petugas gabungan membersihkan juru parkir liar di setiap minimarket di Surabaya.

Dishub ingin menciptakan suasana nyaman bagi setiap warga dan pengunjung.

Petugas Dishub bersama Garnisun, Polrestabes, dan Satpol PP Kota Surabaya bergerak menyapu jukir liar yang biasa beroperasi di setiap minimarket.

Terutama yang berada di jalan utama Surabaya disikat habis. Penertiban itu sebenarnya sudah berlangsung beberapa hari lalu. Namun akan terus ditingkatkan di hari-hari mendatang.

"Kami akan rutin menertibkan jukir liar di minimarket. Jelas-jelas bebas parkir dan gratis masih ada jukir dengan dalih seikhlasnya," tegas Sekertaris Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Jumat (30/5/2025).

Saat ini, Dishub Surabaya akan makin gencar menertibkan jukir liar yang berada di toko-toko modern di seluruh wilayah Kota Surabaya. Hampir minimarket kini menjadi tempat mangkal pelaku jukir liar.

Operasi penertiban di 12 minimarket itu telah menjaring 11 jukir liar. Mereka rata-rata beroperasi di Indomaret dan Alfamart jalan utama. Petugas gabungan itu menyisir dan menggelandang oknum jukir itu untuk diserahkan ke Satpol PP.

Inilah 12 titik minimarket yang sudah ditertibkan adalah:

1. Indomaret Basuki Rachmat
2. Alfamart Tegalsari
3. Indomaret Kedungsari
4. Indomaret Pasar Kembang
5. Alfamart Diponegoro
6. Indomaret Darmokali
7. Indomaret Ngagel Jaya Selatan 21
8. Indomaret Bratang Binangun
9. Indomaret Barata Jaya 62
10. Alfamart Barata Jaya 19
11. Indomaret Raya Prapen
12. Indomaret Jagir

Keberadaan mereka tidak tidak saja mengusik kenyamanan pengunjung. Tapi praktik jukir liar ini bisa berdampak insitusi Dishub yang dinilai membiarkan. Dishub menegaskan akan memberi atensi khusus.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menegaskan, bahwa tata aturan parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Tundjung menegaskan tidak akan memberi toleransi apa pun kepada jukir liar di setiap minimarket. "Surabaya harus nyaman. Kami akan terus bergerak menertibkan jukir liar tersebut," kata Tundjung.

Pihaknyamenegaskan bahwa pemerintah Kota Surabaya tak akan kalah melawan jukir liar. Selama ini, keberadaan jukir di minimarket menjadi sorotan masyarakat.

Dishub dan seluruh petugas gabungan akan makin gencar menertibkan jukir liar di setiap minimarket. Bahkan jukir liar di minimarket di wilayah kecamatan juga akan disikat.

"Kami akan terus menyisir tak hanya minimarket tengah kota. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP kecamatan dan Polsek untuk bersama-sama menertibkan jukir liar," kata Tundjung.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved