Antisipasi PMK Saat Idul Adha Malang
Peredaran Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Kota Batu, Zero Reported Case Untuk PMK dan LSD
Sejauh ini menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto tidak ditemukan hewan dalam kondisi sakit atau tak layak jual.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Menjelang Idul Adha 2025 yang akan diperingati pada Jumat (6/6/2025) mendatang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah melakukan pemeriksaan hewan kurban dibeberapa titik peternak dan penjual hewan kurban yang ada di Batu.
Sejauh ini menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto tidak ditemukan hewan dalam kondisi sakit atau tak layak jual.
Bahkan menurut Heru saat ini Kota Batu tidak ada kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang dikhawatirkan masyarakat khususnya saat menjelang Idul Adha.
“Untuk PMK dan LSD sampai saat ini Kota Batu sudah Zero Reported Case. Untuk pengawasan peredaran hewan kurban dilakukan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau sertifikat veteriner untuk ternak yang di lalulintaskan antar wilayah kab/kota/provinsi, sehingga tidak ada pos khusus yang dibangun,” kata Heru Yulianto kepada Suryamalang.com, Jumat (30/5/2025).
Sedangkan untuk perdagangan didalam kota lanjurnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan di lapak-lapak penjualan dan di kandang-kandang peternak yang melaksanakan jual-beli hewan kurban.
“Prinsipnya hewan yang terpapar penyakit tidak boleh dilakukan penyembelihan karena tidak memenuhi persyaratan kurban, dimana hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan cukup umurnya."
"Tetapi biasanya ada hewan yang mengalami gejala penyakit ringan seperti suhu tubuh tinggi dan diare yang bisa ditangani dengan pemberian obat dan harus sudah sehat pada saat pelaksanaan idul Adha,” ujarnya.
Sementara itu untuk penyakit yang biasanya ditemukan setelah hewan disembelih, Heru menuturkan kasus yang kerap dijumpai ialah cacing hati.
“Pada hewan yang disembelih kadang-kadang ditemukan cacing hati di organ hati yang ditangani dengan membuang organ yang rusak, yang masih baik tetap bisa dikonsumsi,” pungkasnya.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.