Kota Batu

Mengubah Sampah Jadi Listrik, Wali Kota Batu Sudah Koordinasi dengan Kepala Daerah di Malang Raya

Mengubah Sampah Jadi Listrik, Wali Kota Batu Sudah Koordinasi dengan Kepala Daerah di Malang Raya

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
BAKAR SAMPAH - Proses pengolahan sampah di TPA Tlekung, Kota Batu, dengan menggunakan mesin incinerator. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Menindaklnjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayah Malang Raya, Wali Kota Batu, Nurochman, mengaku telah ada koordinasi dengan dua kepala daerah lainnya di Malang Raya.

Menurut Nurochman, untuk merealisasikan PSEL di Malang Raya perlu adanya kolaborasi antar kepala daerah, baik Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, yang tergabung dalam Senyawa Malang.

“Soal PSEL kami sudah koordinasi, konsepnya nanti Malang Raya jadi integrasi dalam pengelolaan sampah."

"Karena untuk mengelola sampah menjadi energi listrik ini tidak bisa dilakukan di masing-masing wilayah maka ada satu titik yang disepakati dalam forum kemarin nantinya berada di TPA Supit Urang dan itu salah satu opsi yang sudah disepakati,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/8/2025).

Terkait kelanjutan setelah ditunjuknya TPA Supit Urang Kota Malang sebagai tempat yang akan digunakan untuk PSEL, langkah berikutnya ialah menunggu rekomendasi dari Universitas Brawijaya (UB).

Baca juga: DPRD Kota Malang Siap Dukung Aglomerasi Pengolahan Sampah Malang Raya di TPA Supit Urang

“Tinggal ada pendampingan dari Universitas Brawijaya untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi terharap tempat itu."

"Sudah final di sana tinggal menunggu rekom saja sebagai satu syarat administratif TPA Supit Urang layak menjadi tempat PSEL,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurochman menjelaskan nantinya Kota Batu dalam pengiriman sampah dipastikan tidak bisa sebanyak dua daerah lain karena secara wilayah dan jumlah penduduk tak sebanyak Kabupaten Malang maupun Kota Malang.

“Nantinya kuota sampah dari Kota Batu yang dikirim ke PSEL tidak banyak hanya sekitar 30-50 ton per hari, padahal satu harinya membutuhkan minimal 1000 ton untuk bisa diolah menjadi energi listrik."

"Tentu itu nanti dari Kota Malang dan Kabupaten Malang yang lebih dominan,” pungkasnya.

Diperkirakan PSEL aglomerasi Malang Raya di Malang Raya tahun ini akan terealisasi mengingat pemerintah pusat sesuai Perpres No 35 Tahun 2016 mematok target penyelesaian perizinan pada Desember 2025.

Sedangkan Malang Raya menjadi salah satu lokasi prioritas berbasis indikasi waste to energy, dengan dukungan pendanaan berasal dari APBN-APBD.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved