2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi
Dua dari 5 tersangka sindikat uang palsu diketahui merupakan Kepala Desa. Mereka adalah ES dari Kecamatan Ngrambe, serta DM asal Kecamatan Sine
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGAWI - Ribuan lembar uang palsu berhasil diamankan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, beserta 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Lima tersangka yang diamankan antara lain DM (42), dan ES (55) asal Kabupaten Ngawi,serta AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan. Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Ironisnya, 2 dari 5 tersangka tersebut diketahui merupakan Kepala Desa. Mereka adalah ES dari Kecamatan Ngrambe, serta DM asal Kecamatan Sine.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, kasus peredaran uang palsu berawal dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Ia mengungkapkan, dari laporan polisi, waktu kejadian tersebut pada Kamis (1/5/2025), di sebuah toko di Dusun Pule,Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” ungkap AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Saat ini, lanjut AKBP Charles, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut.
“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” terangnya.
Tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3), dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," tandas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Modus Jadi Dukun, Pria di Ngawi Cari Kesempatan untuk Meniduri Gadis di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polres Ngawi Menangkap Santri yang Menodai Gadis di Bawah Umur, Ada Bukti Rekaman Video dan Foto |
![]() |
---|
Kabur ke Jogja, Begal Madura Dibekuk Polisi di Wilayah Ngawi, Kakinya Dihadiahi Tembakan Timah Panas |
![]() |
---|
Tak Sengaja Tabrak Balita Hingga Tewas di Ngawi, Sopir Pikap Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Damkar Evakuasi Anak Kambing yang Terperosok dalam Sumur Tua di Ngawi, Endingnya Sangat Menyedihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.