2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi

Dua dari 5 tersangka sindikat uang palsu diketahui merupakan Kepala Desa. Mereka adalah ES dari Kecamatan Ngrambe, serta DM asal Kecamatan Sine

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Ngawi
UANG PALSU - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025). Polisi mengamankan 5 tersangka sebagai pengedar lintas provinsi, dua diantaranya berprofesi sebagai kepala desa di Kabupaten Ngawi 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Ribuan lembar uang palsu berhasil diamankan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, beserta 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Lima tersangka yang diamankan antara lain DM (42), dan ES (55) asal Kabupaten Ngawi,serta AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan. Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

Ironisnya, 2 dari 5 tersangka tersebut diketahui merupakan Kepala Desa. Mereka adalah ES dari Kecamatan Ngrambe, serta DM asal Kecamatan Sine.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, kasus peredaran uang palsu berawal dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.

Ia mengungkapkan, dari laporan polisi, waktu kejadian tersebut pada Kamis (1/5/2025), di sebuah toko di Dusun Pule,Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).

“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” ungkap AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).

Saat ini, lanjut AKBP Charles, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut.

“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” terangnya.

Tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3), dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," tandas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved