Modus Perdagangan Bayi dengan Pengajuan Adopsi di Ngawi, 4 Tersangka Raup Untung Jutaan Rupiah

Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
ILUSTRASI BAYI - Modus perdagangan bayi oleh sindikat di Ponorogo yang terungkap Polres Ngawi dengan memanfaatkan proses rekayasa adopsi 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Modus perdagangan bayi dari sindikat di Ponorogo yang diringkus Polres Ngawi diketahui dengan memanfaatkan celah proses adopsi yang direkayasa.

Melalui modus ini, empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),inisial SA,ZM,R, dan SEB, diketahui meraup untung yang tidak sedikit.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Diringkus Polres Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menuturkan,pelaku mendapat keuntungan yang berbeda, dari hasil penjualan bayi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. 

Ia merinci, pelaku berinisial SA (35), alamat Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,

Lalu tersangka ZM (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000.

Kemudian tersangka R (32) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000.

Serta SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000.

“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).

Dirinya menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu Perangkat Desa, yang ada di Desa/Kecamatan Bringin,Rabu (14/5/2025).

Saat itu perangkat desa mendapatkan permintaan untuk mengurus surat adopsi, agar didaftarkan untuk akta kelahiran.

“Kami bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Ponorogo,” bebernya.

Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir.

Tak cukup sampai di situ, tersangka selanjutnya mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya.

“Bayi yang baru lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain," ungkap Charles.

Para tersangka telah melakukan perdagangan bayi, di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi .

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup AKBP Charles.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved