Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Bingung dan Sedih
Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Bingung dan Sedih
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dilema dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Malang, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan sekolah untuk SD-SMP.
Mereka bingung, lantaran keputusan ini belum ada mekanisme yang jelas.
Sejauh ini, sekolah swasta di Kota Malang banyak diterpa sejumlah persoalan.
Terutama sejak adanya sistem zonasi dan adanya pandemi Covid-19 pada beberapa tahun kemarin.
Hal ini berimbas pada kurangnya jumlah peserta didik yang mau bersekolah di sekolah swasta.
Seperti yang dialami di SMP Swedari Kota Malang, yang kini hanya memiliki 25 siswa saja.
"Putusan MK ini ada dua yang bertolak belakang."
"Tentu saja masyarakat gembira karena ada info sekolah gratis."
"Tapi bagi kami, sedih dan bingung dalam melaksanakannya."
"Karena harus jelas sumber dana mana yang dipakai untuk membantu sekolah gratis dan mekanisme bagaimana," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta Kota Malang, Rudiyanto, Selasa (3/6/2025).
Informasi sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang menurut Rudiyanto bukanlah hal baru.
Sejak 2023 silam, Pemerintah Kota Malang telah mengatur kebijakan sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang.
Namun, sekolah gratis yang diberikan ini dalam bentuk beasiswa kepada siswa.
Seusai aturan, siswa yang merupakan warga Kota Malang baru bisa mendapatkan askes pendidian gratis di sekolah swasta.
Kondisi ini justru bertolak belakang dengan siswa yang sekolah di SMP Sriwedari.
Banyak dari peserta didiknya yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Sekolah ini cukup kesulitan dalam mencari murid baru yang berdomisili di Kota Malang, imbas dari penerapan sistem zonasi.
Hal ini yang membuat siswa yang bukan merupakan warga Kota Malang jadi tidak mendapatkan akses pendidikan gratis tersebut.
"Beasiswa ini diberikan hanya untuk yang ber-KTP Kota Malang."
"Kalau tidak, ya tidak bisa."
"Jadi sekolah gratis ini hanya diperuntukkan bagi murid saja."
"Untuk guru belum, karena honor kami juga belum dicover oleh Pemkot Malang sampai saat ini," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM.
Secara proses, Rudiyanto yang juga kepala sekolah SMP Sriwedari itu mengaku siap untuk melaksanakan sekolah gratis sesuai putusan MK.
Hanya saja, regulasi dan mekanismenya harus jelas, agar tidak menjadi beban dari pihak sekolah.
Selama ini, dia menyampaikan kalau sekolah swasta itu masih kesulitan dalam hal operasional.
Seperti kegiatan siswa di sekolah, sarana dan pra sarana, hingga jasa dan modal yang dikeluarkan untuk keberlangsungan sekolah.
Kondisi tersebut yang jarang tersentuh bantuan.
Belum lagi, jumlah siswa yang sedikit membuat sekolah swasta masih harus berjuang untuk tetap bisa bertahan dalam memberikan akses pendidikan.
"Kami siap melaksanakan sekolah gratis asalkan sumber dana yang diperuntukkan itu jelas."
"Karena dari 87 sekolah swasta di Kota Malang ini, hanya 15 persen yang surplus anggaran dan kuota pagunya terpenuhi."
"Untuk itu, dibutuhkan support dari pemerintah dan peran serta dari masyarakat," tandasnya.
Bupati Blitar Rijanto Mutasi 153 Pejabat di Lingkungan Pemkab Blitar |
![]() |
---|
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Tembus Pasar Internasional, 28 Kontainer Dikirim ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.