Mulai Cair Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Cek Nominal untuk Guru PNS dan PPPK

Mulai cair gaji ke-13 pensiunan ASN 2025, cek nominal untuk guru PNS dan PPPK, nominal  gaji berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan

|
Canva.com
GAJI KE-13 PENSIUNAN - Uang rupiah pecahan seratus ribu. Gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 mulai cair. Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juni 2025 ini. Selain itu guru berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. 

SURYAMALANG.COM, - Mulai cair gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 yang jumlahnya sesuai penghasilan bulan Mei.

Ada empat komponen yang harus diketahui soal jumlah gaji ke-13 pensiunan ASN

Selain itu, nominal gaji ke-13 pensiunan ASN juga berbeda-beda tergantung jabatan atau golongannya.

Sesuai jadwal, gaji ke-13 pensiunan ASN sudah mulai cair awal bulan Juni 2025 ini.

Baca juga: 3 Cara Cek BSU, Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu: Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta dan Guru Honorer

Melansir Instagram @taspen, gaji ke-13 pensiunan ASN sudah mulai dicairkan sejak 2 Juni 2025.

Pihak Taspen menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk aspirasi negara atas pengabdian para ASN purnabakti.

Gaji ke-13 untuk pensiunan diberikan atau dibayarkan secara otomatis tanpa ada potongan, kecuali PPh yang ditanggung pemerintah.

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan ASN ini sesuai dengan penghasilan di bulan Mei 2025.

Berikut empat komponen gaji Ke-13 pensiunan ASN:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan penghasilan tanpa potongan (kecuali PPh yang ditanggung pemerintah)

Pemberian gaji ke-13 untuk para pensiunan ini tidak perlu membutuhkan pangajuan ulang, verifikasi data, serta autentifikasi ulang, karena pencairan langsung disalurkan ke rekening para pensiunan.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan ASN Sesuai Golongannya:

Besaran gaji ke-13 Pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Taun 2024, sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700. 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Gaji ke-13 untuk PPPK dan Guru

Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juni 2025 ini.

Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran gaji ke-13 guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

 Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengikuti gaji yang didapat setiap bulan sesuai golongan saat masih aktif menjadi PNS.

Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025), untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut: 

- TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen 

- TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja 

Demikian pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN, guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangan yang perlu diperhatikan.

(Tribunnews.com/Kompas.com

Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved