Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, cek penerima atau bukan.

|
Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan yakni Juni dan Juli. 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer

BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan.

Untuk mengetahui status sebagai penerima atau bukan masyarakat bisa mengeceknya melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU kali ini akan lebih kecil nominalnya.

Baca juga: 3 Golongan Pelanggan PLN Tak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni 2025, Jangan Sampai Keliru

Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp150.000 per-bulan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Selain itu, BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.

BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU, di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

5. Bukan PNS, TNI dan Polri 

6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved