Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya di Musala di Jember, Supaya Cepat Hafal Pelajaran Ngaji
Empat korban yang disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka guru ngaji AS di Jember, dua diantaranya anak perempuan umur 11 tahun.
Laporan : Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Seorang guru ngaji berinisial AS, pria umur 51 tahun asal Kecamatan Pakusari Jember tersebut diduga kuat telah menyetubuhi dan mencabuli 4 muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kasus pencabulan pada anak itu terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengungkapkan k
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat santriwati yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh guru cabul ini.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan empat korban yang disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, dua diantaranya perempuan umur 11 tahun.
"Satu santriwati umur 12 tahun dan santriwati umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jlentrehnya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya, guru cabul ini memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban selaku santriwati.
Katanya, pelaku meminta santriwatinya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran ngaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan ada satu korban yang sudah disetubuhi tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada korban juga yang mendapatkan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dari pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
UPDATE Kecelakaan Sukapura Probolinggo : 9 Korban Selesai Dioperasi, Patah Tulang dan Cedera Otak |
![]() |
---|
Sosok Arti Wibowati Konten Kreator Tewas Korban Tragedi Bus Jalur Bromo, Perawat Sekaligus Traveller |
![]() |
---|
Tragedi Bus Jalur Bromo: Ririn Dapat Wasiat dari Kakaknya Hendra Soal Kematian, Sekeluarga Meninggal |
![]() |
---|
Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Bus Karyawan RS BS Jember di Bromo, Mimpi Temukan Kancing Hitam |
![]() |
---|
Duka Gubernur Khofifah bagi Korban Kecelakaan Maut Bus di Probolinggo, Berangkat Ziarah Siang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.