Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang terus memperkuat sinergi dan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang terus memperkuat sinergi dan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal.
Hal ini telah diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi serta melaksanakan operasi gabungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Batu terus dilakukan.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini, langsung menyasar ke elemen masyarakat serta pelaku usaha. Lewat sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat," ujar Dwi, Rabu (4/6/2025).
Dalam setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan, Bea Cukai Malang selalu memberikan materi pengertian tentang apa itu rokok ilegal termasuk tata cara mengidentifikasinya.
"Adapun untuk ciri-cirinya, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok memakai pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Terkait poin ciri yang terakhir, contohnya rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi justru dilekati pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT)," bebernya.
Dijelaskannya, bahwa peredaran rokok ilegal telah memberikan dampak kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pelaku usaha termasuk masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
"Di tahun 2025 ini, kami bersama Pemkot Batu telah memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Yaitu, dengan memasifkan pelaksanaan sosialisasi maupun operasi gabungan," terangnya.
Pihaknya berharap dengan sosialisasi dan operasi gabungan yang gencar dilakukan tersebut, dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
"Tentunya, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal. Dan apabila masyarakat di wilayah Kota Batu mengetahui atau mendapati adanya peredaran rokok ilegal, maka bisa segera melapor ke kantor Bea Cukai Malang atau menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa sinergi dan komitmen dengan Bea Cukai Malang adalah wujud nyata dalam menciptakan lingkungan Kota Batu yang bersih dari peredaran barang ilegal.
"Lewat semangat kolaborasi ini, Pemerintah Kota Batu dan Bea Cukai Malang siap menjadi garda terdepan. Di dalam melindungi masyarakat dari bahaya dan dampak negatif rokok ilegal," tandasnya.
DAFTAR Harga Tiket Arema FC di Stadion Kanjuruhan Mulai Rp125 Ribu, 5 Kategori dan Perbedaannya |
![]() |
---|
Menko PM Muhaimin Iskandar Berencana Bangun Migran Center di Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Berkunjung ke Malang, Gubernur Khofifah Imbau Orang Tua Supaya Peduli dengan Kesehatan Mental Anak |
![]() |
---|
Tampang Brimob Gadungan Asal Kediri Ditangkap Polres Batu, Tersangka Penipuan Senilai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Aremania Harus Tahu, Inilah 5 Kategori Tiket dan Harganya untuk Laga Kandang Arema FC di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.