Akal-akalan Supraptini Wanita Asal Madiun Caranya Tipu Toko Emas Rp29,6 Juta, Bukan Nenek Biasa

Akal-akalan Supraptini wanita asal Madiun caranya tipu toko emas Rp29,6 juta, bukan nenek biasa pernah beraksi di Pacitan dan Ponorogo.

|
Istimewa via TribunSolo.com
PENIPUAN TOKO EMAS - wanita asal Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Supraptini (KANAN). Gelang emas (KIRI) yang dalamnya palsu dipakai Supraptini untuk menipu toko emas. Supraptini berhasil menipu toko perhiasan emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah senilai Rp29,6 juta pada Jumat (30/5/2025) siang. 

SURYAMALANG.COM, - Akal-akalan wanita asal Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Supraptini terbongkar setelah berhasil menipu toko emas senilai Rp29,6 juta.

Berusia 62 tahun, Supraptini bukan nenek biasa, wanita tersebut adalah residivis kasus yang sama dan sebelumnya pernah beraksi di Ponorogo dan Pacitan. 

Kini target barunya adalah toko perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Sebelumnya gara-gara kasus yang sama, Supraptini telah dua kali masuk bui, kini Ia kembali masuk lubang yang sama untuk ketiga kali.

Baca juga: Pencari Emas di Keboireng Tulungagung Sudah Meresahkan, Pemdes Hentikan Segala Bentuk Aktivitas

Rasa kapok nyatanya tidak ada di kamus Supraptini, meski usianya sudah renta, namun Ia tetap mengulangi kejahatannya. 

Hal itu seperti yang dijelaskan Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono. 

"Terlapor bernama Supraptini, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur," kata Sigit  kepada TribunSolo.com (grup suryamalang), Selasa (3/6/2025).

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," lanjutnya.

Akal-Akalan Supraptini 

Menurut AKP Sigit Sudarsono, cara Supraptini menipu toko emas Rejo di Pasar Gondang adalah dengan menjual perhiasan yang saat dicek bagian luarnya asli, namun bagian dalamnya palsu, hanya logam biasa.

Supraptini juga tidak menjual satu perhiasan saja, untuk mengelabuhi toko ada emas asli yang juga dijual oleh pelaku. 

Baca juga: Dilarang, Pencari Emas di Sungai Keboireng Tulungagung Semakin Banyak, DLH dan Sapol PP Awasi

Modusnya, Supraptini menjual perhiasan berupa cincin asli. 

Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang yang bagian dalamnya palsu.

"Dimana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli" ungkap Sigit.

"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.

Awalnya, Supraptini datang untuk menjual cincin yang tidak dilengkapi surat perhiasan.

Baca juga: Pakai Alat Penggorengan, Warga Berbondong-bondong Menambang Emas di Sungai Keboireng Tulungagung

"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999" kata Sigit.

"Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli" jelasnya.

"Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," imbuh Sigit.

Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Sabtu 17 Mei 2025 di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 Sekitar Rp 1,9 Juta

Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.

Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.

Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.

Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.

Sementara gelang harganya Rp20.900.000.

Baca juga: BKN Sebut Pentingnya Sekolah Rakyat untuk Siapkan SDM Unggul Menyongsong Indonesia Emas 2045

"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000" papar Sigit.

"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.

Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan sudah menaruh curiga terhadap nenek sebab menjual emas tanpa surat.

Pemilik toko pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.

Akan tetapi, nenek itu tidak bisa menunjukkan denagn alasan KTP-nya sedang dibawa suami.

Setelah itu, Supraptini dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke pasar.

Baca juga: Tampang Jambret Perhiasan Emas Emak-Emak di Malang Raya, Pria Pasuruan Ini Diringkus Polres Batu

Melihat sikap Supraptini yang mencurigakan, pemilik toko emas meminta kepada karyawannya untuk mengejar nenek tersebut.

"Namun, perempuan tersebut sudah tidak terkejar, dan setelah dicek dengan gerinda, baru ketahuan perhiasan tersebut dalamnya bukan emas, hanya logam biasa," beber Sigit. 

Kejadian tersebut baru dilaporkan setelah korban mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (2/6/2025) siang.

Kepada polisi, korban memberikan informasi Supraptini sedang ada di rumahya, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

"Kami langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan kemudian mengamakan pelaku," singkat Sigit.

Baca juga: Wali Kota Malang Tinjau Persiapan Porprov Jatim 2025, Targetkan Runner-Up dengan Raihan 162 Emas

Saat ini, Supraptini telah ditahan di Rutan Polres Sragen.

Terpisah, dari pengalaman pedagang toko emas lain, memang sulit membedakan emas asli atau palsu secara kasatmata.

Sehingga toko perhiasan umumnya menggunakan air keras.

Pedagang Toko Emas H Tarigan, Yana, mengaku air keras memang dibutuhkan.

"Gesek dulu emasnya (di batu gosok) baru ditetes air keras. Kalau emas asli gak hilang, kalau palsu hilang," ucap Yana melansir pemberitaan TribunMedan 29 Juni 2021.

Baca juga: Pegadaian Genjot Bullion Bank Bisa Deposito Emas Mulai 5 Gram, Untung Tiap Tahun

Air keras juga bisa membedakan emas kadar 22 dan 24 karat.

Untuk membedakan kadar emas diperlukan dua jenis air keras.

Emas 24 karat tidak akan hilang saat ditetes kedua air keras.

Sementara kadar 22 karat hilang jika diteteskan air keras kedua.

(TribunSolo.com)

Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved