LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Periode Juni dan Juli 2025

Berikut ini link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU RP 600 ribu periode Juni dan Juli 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website bpjsketenagakerjaan
PENERIMA BSU - Website BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU periode Juni-Juli 2025. 

3. Lanjutkan

Apabila anda penerima BSU, maka akan muncul keterangan anda sebagai penerima BSU Rp 600 ribu.

Jika belum akan muncul tulisan "data anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status anda".

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175

Kritik Terhadap BSU

BSU 2025 dinilai tidak tepat sasaran sebab dianggap tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai BSU masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan syarat penerima BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka ialah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

"Mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved