LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Periode Juni dan Juli 2025

Berikut ini link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU RP 600 ribu periode Juni dan Juli 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website bpjsketenagakerjaan
PENERIMA BSU - Website BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU periode Juni-Juli 2025. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU RP 600 ribu periode Juni dan Juli 2025.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses tautan link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun calon penerima BSU menyiapkan NIK KTP, No Hp dan email.

Selengkapbya, berikut tata cara mengcek apakah termasuk calon penerima BSU Rp 600 ribu:

1. Akses di browser https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik link di sini >>> KLIK

2. Isi kolom yang diminta berupa:

- Masukan NIK 

- Nama Lengkap

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung lalu Ketik ulang Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone Terkini kemudian Ketik Ulang Nomor Handphone

- Email Terkini dan ketik ulang Email

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

3. Lanjutkan

Apabila anda penerima BSU, maka akan muncul keterangan anda sebagai penerima BSU Rp 600 ribu.

Jika belum akan muncul tulisan "data anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status anda".

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175

Kritik Terhadap BSU

BSU 2025 dinilai tidak tepat sasaran sebab dianggap tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai BSU masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan syarat penerima BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka ialah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

"Mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegasnya. 

Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," imbuh Nurhadi.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.

Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang.

Program stimulus ekonomi semacam BSU tentu penting, namun Nurhadi menilai tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja.

Menurutnya, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

"Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global" tutur Nurhadi.

"Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil," imbuhnya. 

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya. 

"Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar tutur Nurhadi

"Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved